Mahasiswa PTN di Surabaya ini Nekat Gelapkan Dua Motor Saudaranya
Pemuda yang masih kuliah di salah satu PTN di Surabaya ini nekad menggelapkan dua sepeda motor milik saudaranya yang selama ini rumahnya ditumpangi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perbuatan Bonefasius Sambe (24) sudah di luar kewajaran.
Pemuda yang masih kuliah di salah satu PTN di Surabaya ini nekad menggelapkan dua sepeda motor milik saudaranya yang selama ini rumahnya ditumpangi.
Munif -panggilan Bonefasius Sambe- menjual dengan cara gadai dua motor milik saudara angkatnya, Fiki Aisyah (25).
Aisyah dan keluarga tinggal serumah dengan tersangka Munif di Jl Genting Tambak Dalam Surabaya.
Selama tinggal di Surabaya, terangka Munif yang berasal dari Desa Mokel, Kota Komba, Manggarai Timur, NTT selalu mendapat jatah uang orangtuanya dari kampung halamannya
Lantaran ada masalah, pengiriman itu dihentikan pada awal 2016. Ini yang membuat Munif yang mengaku kuliah sudah semester tujuh kebingungan dan akhirnya nekad menjual motor milik saudara angkatnya.
"Saya bingung, kuliah belum selesai. Saya butuh uang biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari," kata tersangka Munif, Minggu (22/1/2017).
Tersangka Munif pun nekad menjual sepeda motor Honda Supra nopol L 4601 VK milik korban yang selama ini dipinjamkan kalau pergi ke kampus untuk kuliah.
Motor itu lalu dibawa ke kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Ponorogo dan dijual Rp 1,5 juta, pada Juli 2016.
Korban Fiki yang selama empat bulan atau pada Novemeber 2016 tak melihat motor miliknya lalu menanyakan ke tersangka Munif. Oleh tersangka Munif dijawab motor dititipkan di rumah teman di Ponorogo.
"Kalau saya ditanya sudara soal motor dimana, saya bilang motor ada di rumah teman," aku tersangka Munif.
Pada bulan Desember 2016, tersangka Munif kembali pinjam ke korban Fiki. Saat itu, tersangka Munif mengaku butuh pinjaman motor untuk menyelesikan urusan kuliahnya. Tanpa curiga, Fiki meminjamkan motor Honda Beat nopol L 5291 ZK.
Ternyata, motor Honda Beat tersebut kembali dijual oleh tersangka Munif. Dia menjual motor ke temannya di Hr Muhammad seharga Rp 2 juta.
Mengetahui motor yang dipinjam Munif tidak dibawa pulang, korban Fiki menanyakan keberadaan motor mliknya. Munif dengan santainya menjawab motornya dipinjam teman.
"Korban (Fiki) akhirnya tidak percaya motornya di pinjam teman dan melapor ke kami," sebut Kapolsek Asemrowo Kompol Bambang Christanto Utomo melalui Kanit Reskrim AKP Indra T Herlambang, Minggu (22/1/2017).
Atas keterangan dari korban Fiki, polisi melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka Munif. Polisi melakukan penangkapan terangka Munif saat berada di kawasan Medaeng Sidoarjo.
"Saat itu tersangka usai besuk temannya di Rutan Medaeng saat kami tangkap," terangnya
Guna mempertangungjawabkan perbuatnnya, tersangka Munif dilakukan penahanan di Mapolsek Asemrowo Surabaya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan dua surat BPKB dua motor yang digelapkan tersangka sebagai barang bukti.