Tujuh Penarik Pungli dari Pedagang Pasar Bogor Kota Diciduk
Team Alfa Force Polresta Bogor Kota menciduk penarik pungutan liar dari pedagang Pasar Bogor, Kota Bogor, Sabtu (21/1/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Team Alfa Force Polresta Bogor Kota menciduk penarik pungutan liar dari pedagang Pasar Bogor, Kota Bogor, Sabtu (21/1/2017).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, mengatakan ada tujuh pelaku yang diduga menarik pungli, yakni MM (39), IY (37), MS (28), AE (32), AG (30), DE (34), dan DU (34).
"Tujuh pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 04.30 WIB, beberapa ada yang bagian dari anggota organisasi masyarakat," ujar Condro saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Saat diinterogasi, ketujuh pelaku menarik pungli dari pedagang dengan alasan beragam.
"Beberapa ada yang beralasan untuk penerangan lampu, sewa terpal, kebersihan sekitar Plaza Bogor, dan menjual rokok. Pungutannya mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 5 ribu," jelas dia.
Dari ketujuh pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dari masing-masing pelaku.
"Uang Rp 380.000 dari MM, Rp 127.000 dari IY, Rp 60.000 dari MS, Rp 405.000 dari AE, Rp 1.034.000 dari AG, Rp 190.000 dari DE, dan Rp 76.000 dari DU," urai dia.
Saat ini tujuh pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota Kedung Halang.
"Kita akan dalami lagi kasus pungli ini, karena saya kira masih banyak di sekitar Pasar Bogor yang melakukan praktik pungli," tegas dia.