Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukcapil Pangkal Pinang Kini Layani Pencatatan Perkawinan Nonmuslim

Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pangkal Pinang, kini melayani pencatatan perkawinan bagi nonmuslim.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pangkal Pinang, kini melayani pencatatan perkawinan bagi nonmuslim.

Mereka yang melakukan perkawinan, akan dicatat berdasarkan prosedur yang berlaku di Dukcapil. Syarat yang dibutuhkan adalah kehadiran pasangan pengantin yang akan mencatatatkan perkawinan serta saki-saksi dari kedua belah pihak.

Setelah itu, maka pihak Duscakpil Pangkal Pinang akan melakukan pengumuman selama 10 hari terkait dengan permohonan pencatatan perkawinan tersebut.

Baru hari yang ke sebelas, pemohon akan mendapatkan akta perkawinan.

Dukcapil Kota Pangkalpinang juga menyiapkan satu ruangan khusus untuk pencatatan perkawinan.

Perlu diketahui 30 persen masyarakat yang tinggal di Pangkal Pinang merupakan nonmuslim.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas