Enam Mahasiswa Unila Terancam Pidana Seumur Hidup, Ini Kesalahan yang Dilakukannya
Enam mahasiswa FISIP Unila dan satu tukang parkir duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negergi Tanjungkarang, Senin (23/1/2017).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Enam mahasiswa FISIP Unila dan satu tukang parkir duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negergi Tanjungkarang, Senin (23/1/2017).
Mereka menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika.
Enam mahasiswa tersebut adalah Richard Hero, Muhammad Iqbal, Panji Binangkit, Ali Sujatmiko, Alvin Qomarudin, Rachmad Ramadhan.
Satu terdakwa lain yang bekerja sebagai tukang parkir yaitu Muhammad Raziv.
Jaksa penuntut umum Roosman Yusa mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana paling tinggi yang menanti para terdakwa adalah pidana seumur hidup.
Di dalam surat dakwaan penuntut umum, terungkap kasus ini bermula saat Iqbal, Panji, Ali, Alvin dan Rachmad berkumpul di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Unila, Agustus 2016.
Iqbal, Panji dan Ali mengumpulkan uang sumbangan untuk membeli ganja seharga Rp 2,4 juta.
Iqbal menyumbang Rp 1,05 juta, Panji Rp 150 ribu dan Ali sebesar Rp 1,2 juta.
“Pada saat mereka sumbangan uang itu disaksikan Alvin dan Rachmad,” ujar Roosman. Uang lalu diserahkan ke Iqbal.
Iqbal menghubungi seorang bernama Hadi (DPO) memesan satu paket besar ganja.
Hadi datang ke tempat parkir gedung PKM Unila membawa pesanan Iqbal. Mereka transaksi di tempat parkir tersebut.