Siwaji Raja Hanya Diam saat Dibawa ke Polrestabes Medan
Siwaji Raja, terduga otak pembunuh berencana Indra Gunawan alias Kuna tidak mengeluarkan satu kata pun saat keluar dari Gedung Dirkrimsus.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Siwaji Raja, terduga otak pembunuh berencana Indra Gunawan alias Kuna tidak mengeluarkan satu kata pun saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus), Polda Sumut, Senin (23/1/2016).
Berdasarkan pengamatan Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di lokasi, Siwaji Raja keluar ruang kerja Dirkrimsus Kombes Pol Nurfallah dengan pengawalan ketat dari polisi berpakaian preman.
Baca: Jasad Rawindra Belum Diserahkan kepada Pihak Keluarga
Bahkan, tim pengacaranya turut mengikuti polisi.
Siwaji Raja yang merupakan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut hanya terdiam saat puluhan wartawan mencecar pertanyaan.
Ia terlihat berjalan pelan sembari dipegang beberapa temannya.
"Abang tenang saja, ya, santai abang kami tetap menjaga abang dan mengawal," kata seorang pemuda berkulit hitam yang mendampinginya.
Baca: Keluarga Minta Jasad Rawindra tidak Diautopsi
Tidak hanya itu, seorang anggota tim pengacara langsung ikut masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam bersama polisi.
Kemudian, mereka menuju ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Siwaji Raja pernah menjabat sebagai Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan.
Baca: Keluarga Heran Rawindra Ditembak Mati Padahal Masih Sehat saat Ditangkap Polisi
Diduga, Kuna mempunyai data penyelewengan dana umat Hindu yang dilakukan Siwajir Raja serta berbagai masalah lainnya.
Siwaji Raja juga seorang pengusaha tambang serta punya berbagai jenis usaha lainnya.
Sebelumnya, dia juga telah melaporkan Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Baca: Siwaji Raja Hanya Diam saat Dibawa ke Polrestabes Medan
Penyidik Polda Sumut menangkap Siwaji Raja di Kota Jambi, Minggu (22/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia memberikan uang kepada seluruh pelaku sebesar Rp 50 juta dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikannya. (tio/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.