Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua PNS Tertangkap Pungli di Parangtritis, Modusnya Pakai Tiket Bekas

Kedua PNS tersebut kedapatan melakukan pungli dengan modus menggunakan tiket bekas, dan memberikan tiket rombongan tak sesuai dengan jumlah wisatawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua PNS Tertangkap Pungli di Parangtritis, Modusnya Pakai Tiket Bekas
Tribun Jogja/Usman Hadi
Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Pantai Parangtritis. TRIBUN JOGJA/USMAN HADI 

Setelah dicek petugas, mereka mendapati modus yang dipakai petugas TPR Induk Parangtritis tidak hanya dengan memberikan jumlah tiket tidak sesuai jumlah wisatawan yang masuk, melainkan petugas TPR juga memakai karcis bekas untuk diberikan ke wisatawan.

"Ada petugas yang memberikan tiket sudah sobekan (tanpa bonggol)," ulas Anggaito.

Tiket bekas tersebut diduga uang retribusinya mengalir ke kantong pribadi, sejumlah petugas TPR Induk Parangtritis yang menyalahgunakan wewenang.

Dari bukti yang didapatkan petugas saber pungli, mereka mendapati sejumlah tiket retribusi per tanggal 21 Januari, tapi di TPR terdapat tiket yang belum terjual tertanggal 8 Januari masih digunakan petugas.

Selain itu petugas saber pungli di TPR Induk Parangtritis juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang kertas dan logam berjumlah Rp 580 ribu.

"Mengetahui hal itu petugas langsung meminta keterangan ke petugas TPR, dan juga mengamankan sejumlah dokumen," paparnya.

Anggaito mengatakan bakal berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk memintai keterangan kadis pariwisata.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemanggilan kadis tersebut tak lain untuk mendalami aliran dana pungli di TPR Induk Parangtritis, dan memintai keterangan mekanisme pembayaran retribusi di setiap TPR di objek wisata di Bantul. Termasuk menanyakan mekanisme tiket per bendel.

"Nanti kami akan panggil juga petugas shift-shift sebelumnya," urainya.

Untuk saat ini baik Maryanto dan Susanto masih berstatus saksi. Karena keduanya adalah PNS di lingkungan Pemkab Bantul, sementara kebenaran terkait ada tidaknya unsur tindak pidana diserahkan ke Inspektorat Bantul.

Kalau nantinya terbukti ada kerugian negara atas kasus tersebut, kepolisian bakal segera melakukan pemberkasan untuk dimasukkan kategori tipikor.

"Kalau memang terbukti tidak hanya dua orang yang terlibat, bisa saja semua petugas TPR (Induk Parangtritis) kena," kata dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas