Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua PNS Tertangkap Pungli di Parangtritis, Modusnya Pakai Tiket Bekas

Kedua PNS tersebut kedapatan melakukan pungli dengan modus menggunakan tiket bekas, dan memberikan tiket rombongan tak sesuai dengan jumlah wisatawan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua PNS Tertangkap Pungli di Parangtritis, Modusnya Pakai Tiket Bekas
Tribun Jogja/Usman Hadi
Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Pantai Parangtritis. TRIBUN JOGJA/USMAN HADI 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bantul, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, yang bertugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Parangtritis, Sabtu (21/1/2017).

Kedua PNS tersebut kedapatan melakukan pungli dengan modus menggunakan tiket bekas, dan memberikan tiket ke rombongan tak sesuai dengan jumlah wisatawan.

Kedua PNS tersebut adalah Maryanto dan Susanto. Pasca OTT keduanya sempat diamankan sehari di Kepolisian Resor (Polres) Bantul, tapi lantaran masih didalami, keduanya dilepas kepolisian.

Pihak Saber Pungli dan kepolisian memastikan kasus tersebut tetap berlanjut.

"Betul ada OTT," ujar Ketua Pelaksana Unit Satgas Saber Pungli Bantul, Dhanang Bagus Anggoro, Selasa (24/1/2017).

Dia mengaku masih memeriksa saksi-saksi.

Lantaran melibatkan PNS yang bekerja di bawah Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Dhanang menjelaskan mereka bakal memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata untuk mendalami kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Itu (OTT) berawal dari informasi masyarakat," akunya.

Sementara dalam OTT tersebut, ada beberapa petugas yang menjadi target operasi, tapi hanya dua petugas yang memenuhi unsur pidana, lalu keduanya dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Polres Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan OTT tersebut berawal saat petugas Saber Pungli melakukan penyelidikan dugaan kecurangan atau pungli di TPR Induk Parangtritis.

Dalam penyelidikan itu mereka mendapati seorang sopir bus mengaku membayar retribusi Rp 250 ribu dan hanya diberikan 45 lembar tiket, padahal penumpang dalam bus terdapat 52 wisatawan.

"Besuk Rabu (25/1/2017) kami akan memanggil Kadis Pariwisata," ungkapnya.


Selain sopir bus, petugas saber pungli juga mendapatkan keterangan dari sopir mobil travel, yang berisi 16 wisatawan membayar retribusi Rp 60 ribu, tapi mereka hanya mendapat tiket enam lembar dari petugas.

Mengetahui fakta tersebut, rombongan petugas berjumlah 13 orang mencoba masuk TPR Induk Parangtritis. Ternyata mereka ditarik retribusi Rp 65 ribu, tapi hanya diberikan 10 lembar tiket.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas