Pengedar Sabu Dihabisi Teman Lantaran Tak Setorkan Uangnya
Nova meninggal dunia, lantaran menjadi korban pengeroyokan oleh tiga temannya yang merupakan satu jaringan narkoba.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penemuan jenazah Nova Ardiansyah, warga Jl Kebonsari Surabaya yang ditemukan meninggal di Sungai Brantas Kedurus, Karangpilang Surabaya Selasa (17/1/2017) lalu, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Nova meninggal dunia, lantaran menjadi korban pengeroyokan oleh tiga temannya yang merupakan satu jaringan narkoba.
Dari empat pelaku, satu pelaku bernama Rahman Oktavian ( 32), warga Jl Mastrip Warugunung Karangpilang di ringkus Unit Jatanras Satreskrim Polretabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka Rahman melakukan pengeroyokan kepada korban bersma tiga temannya.
Pengeroyokan ini bermula ketika korban tidak membayarkan uang hasil penjualan sabu 1 gram kepada Wanto (DPO).
Karena korban Nova tidak kunjung menyerahkan uang, maka pada, Sabtu (14/1/2017), tersangka Rahman dan saudara Habib (DPO) dipanggil Wanto ke rumahnya.
“Mereka membahas masalah uang pembayaran sabu-sabu yang telah dibawa korban, namun belum bayar. Uang yang diminta Rp 1,4 juta atas pemesanan sabu satu gram”, kata Shinto, Rabu (25/1/2017).
Setelah pertemuan di rumah tersangka Wanto, lanjut Shinto, korban juga meminta korban Nova datang ke rumahnya.
Setelah korban Nova tiba, para tersangka langsung memukuli hingga korban lari keluar rumah.
Saat dilakukan pengejaran, para tersangka berteriak maling, sehingga korban lari ke arah sungai dan meloncat.
Para tersangka sempat melihat korban berenang untuk menyebrang sungai, namun sampai tengah sungai korban tidak kuat dan terbawa arus dan ditemukan tewas pada Selasa (17/01/2017).
“Korban dan para tersangka ini merupakan satu jaringan narkoba yang biasa mengedarkan narkoba di kawasan Warugunung. Dari hasil pengecekan kelompok ini sudah beroperasi kurang lebih selama lima bulan,” terang Shinto.
Kini tersangka Rahman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik dan dijebloskan ke penjara.
Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah dompet berisi identitas atas nama korban, celana jeans warga hitam, kaos putih dan jaket switer warga ungu yang ternoda lumpur milik korban.
Rahman mengaku, dirinya dan tiga temamnya yang amsih buron melakukan penganiayaan lantaran korban tidak menyerahkan uang Rp 1,4 juta atas pemesanan satu 1 gram.
"Sudah diminta untuk segera menyerahkan uang, tapi tidak juga diberikan. Kami akhirnya memukuli korban, karena lari saya dan teman-teman mengejarnya hingga masuk ke sungai," aku Rahman di Mapolrestabes Surabaya. fat