Residivis Ini Dihakimi Massa Saat Tepergok Curi Tas Dalam Pikap
Saat pelaku mengambil tas dan berusaha lari, ada pengendara yang melintas melihat dan dengan spontan berupaya memepet pelaku
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Residivis pencurian nyaris dihakimi massa saat tepergok mengambil sebuah tas dari dalam sebuah mobil pikap yang terparkir di tepi Jalan Gajahmada, Pontianak Selatan, Rabu (25/1/2017).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo melalui Wakapolsek Pontianak Selatan, AKP Slamet Januari mengungkapkan, pelaku sempat dipergoki dan ditangkap warga, namun dapat cepat diamankan personel kepolisian dari Polsek Pontianak Selatan.
"Diamankan di Jalan Gajahmada, depan toko buah, tersangkanya BN. Jadi mobil pikap tersebut sedang di parkir, korban mau ambil buah-buahan di situ, tapi pintu mobil pikap dalam keadaan pintu terbuka. Pelaku melihat melihat tas di dalam mobil, langsung diambilnya," ungkapnya.
Saat pelaku mengambil tas dan berusaha lari, ada pengendara yang melintas melihat dan dengan spontan berupaya memepet pelaku.
"Ada orang lewat lalu pelaku dipepet dan diamankanlah pelaku dan tas ini. Sopir kemudian diberitahu bahwa tasnya diambil. Isi di dalam tas antara lain, dompet warna hitam, surat-surat penting seperti STNK, SIM, KTP dan lainnya, kemudian uang korban Rp 100 ribu, sisanya belanja. Hp ndak ada, karena Hp korban dibawanya ketika turun," kata AKP Slamet.
Tersangka BN menurut Wakapolsek merupakan residivis pencurian. BN baru saja keluar dari ruang tahanan dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
"Korbannya bernama Rudi Hartono (35), kemudian pelaku BN ini memang baru keluar (tahanan), dulunya kasus pecah kaca mobil, baru keluar sekitar satu bulan setengah. Setelah tertangkap ini, akan kami kembangkan lagi, misalnya sudah berapa kali melakukan aksinya setelah keluar dari tahanan," jelasnya.
Oleh karena kawasan Jalan Gajahmada merupakan pusat keramaian, pelaku nyaris dihakimi massa.
Namun ia dapat segera diamankan warga lain dan personel kepolisian.
"Di situ kan memang ramai orang jadi ramai yang mengamankan. Pelaku BN akan kami jerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, karena ini pencurian biasa dan memang tidak ada unsur kekerasan. Karena lihat pintu pikap terbuka dia langsung ambil saja," terangnya.
AKP Slamet menegaskan, kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan pada bulan Januari 2017 ini termasuk cukup tinggi.
"Cukup tinggi, mungkin karena ada momen Imlek ini. Untuk itu kami mengimbau bagi warga, terutama bagi warga yang akan merayakan Imlek ini dengan berbelanja kebutuhannya, dapat mewaspadai dan dapat menjaga barang-barang berharga miliknya, seperti tas dan lainnya. Walau upaya-upaya telah kami lakukan, seperti patroli dan sebagainya," imbaunya.
Kepada wartawan, tersangka BN membenarkan bahwa ia memang baru keluar dari tahanan, atas kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
"Iya, kemarin cuma kena tujuh bulan. Saya begini terpaksa, karena anak saya sakit, anak saya yang kecil umur 1 tahun 8 bulan, perempuan. Anak saya dua, yang pertama juga perempuan dia sudah SMA kelas 1. Tadi sebenarnya saya mau menjual ikan arwana, pas lewat lihat ada tas itu, langsung saya ambil," sambungnya.
Selain tas beserta isinya milik korban, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka BN, yakni honda Vario warna hitam putih KB 4385 OT yang dijadikan sebagai sarana pencurian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.