Keluarga Sampaikan Permohonan Pembantaran Siwaji Raja
Siwaji Raja mengajukan permohonan ke Kapolrestabes untuk membantarkan dirinya ke rumah sakit.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah tiga hari ditahan di sel sementara Polrestabes Medan karena diduga merupakan otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna, Siwaji Raja alias Raja Kalimas mengajukan permohonan ke Kapolrestabes untuk membantarkan dirinya ke rumah sakit.
Pembantaran penahanan adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Diduga, alasan pembantaran ini karena Raja tak tahan berlama-lama di dalam sel.
"Yang menyampaikan permohonan pembantaran dirinya adalah pihak keluarga. Namun permohonan itu masih kami pertimbangkan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kamis (26/1/2017).
Namun Sandi tak merinci secara gamblang apa alasan pihak keluarga menyampaikan permohonan pembantaran. Apakah karena sakit, atau karena ada alasan lain.
Baca: Takut dan Panik Taufik Pukul Kepala Mantan Bosnya hingga Tewas
"Itu kemauan dia. Namun masih kami pertimbangkan lagi," ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini.
Disinggung mengenai adanya penambahan tersangka, Sandi hanya melempar senyum. Ia meminta doa dari semua pihak agar kasus ini bisa diselesaikan.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun saya mohon doanya ya. Agar semua ini bisa segera selesai ditangani," kata Sandi. (Ray/tribun-medan)