Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberi Suap Bupati Banyuasin Nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara

Zulfikar Muharrami, terdakwa kasus suap Dinas Pendidikan Banyuasin dituntut hukuman pidana dua tahun penjara.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemberi Suap Bupati Banyuasin Nonaktif Dituntut Dua Tahun Penjara
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Zulfikar Muharrami, terdakwa kasus suap Diknas Banyuasin yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (26/1/2017). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Zulfikar Muharrami, terdakwa kasus suap Dinas Pendidikan Banyuasin dituntut hukuman pidana dua tahun penjara, saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (26/1/2017).

Selain itu, terdakwa Zulfikar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU KPK Feby Dwiyandospendy SH menilai terdakwa Zulfikar terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, majelis hakim Hakim Ketua Arifin SH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa Zulfikar yang didampingi penasehat hukum Rizka Fadly untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Baca: Peserta Aksi Bela Ulama Desak Kapolda Jabar Diganti

Dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Zulfikar mengakui telah memberikan uang yang totalnya mencapai Rp 7,3 miliar kepada Diknas Banyuasin.

Pemberian uang terkait untuk mendapatkan proyek di Diknas Banyuasin sejak tahun 2013.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, menjadi tersangka setelah dilakukan OTT KPK di rumah dinasnya Minggu (4/9/2016).

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin) Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).

Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin) di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian.

Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.

Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas