Jadi Calo CPNS, Dua PNS di Madiun Keruk Ratusan Juta Rupiah
Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial M (40) dan N (63). Keduanya menjadi calo penerimaan PNS
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial M (40) dan N (63). Keduanya diduga menjadi calo penerimaan CPNS dan tenaga honorer.
Keduanya ditangkap saat melakukan pertemuan di Restoran & Losmen Icha Orient Tarsan, Jalan Raya Saradan KM 3, Desa Ngepeh Kecamatan Sarada, Kabupaten Madiun, Kamis (26/1/2017) lalu.
M merupakan perempuan warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun berstatus PNS di Kantor Kecamatan Geger, Kabuopaten Madiun. Sedangkan N, warga Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
"Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau laporan penyelidikan, serta interogasi terhadap dua orang calon pelaku dan tiga orang korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Jumat (27/1/2017).
Hanif mengatakan, pihaknya juga sudah mengidentifikasi enam orang diduga korban penipuan berinsial HP, BC, MY, N, NW, M. Enam korban yang sudah diidentifikasi itu lima berasal dari Madiun dan satu orang dari Ngawi.
Penangkapan itu, kata Hanif, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan adanya tindak pidana penipuan penerimaan CPNS.
"Awalnya kami mendapat informasi dari polsek setempat, ada kegiatan penipuan penerimaan CPNS. Kemudian kami tindak lanjuti," jelasnya.
Namun, kata Hanif, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada satu pun korban yang bersedia membuat laporan secara resmi. Dengan tidak adanya laporan, pihaknya tidak dapat memproses secara hukum.
"Tidak ada korban yang melapor, kami kesulitannya di pelapor. Kalau dikenakan pasal penipuan harus ada unsur yang dirugikan. Kalau yang dirugikan tidak melapor susah juga," jelasnya.
Keterangan korban, mereka dijanjikan akan dimasukan sebagai CPNS Pemkab Madiun. Mereka diminta untuk menyetor sejumlah uang ke pelaku dengan nominal yang beragam.
"Macam-macam nominal setorannya, totalnya Rp 120 juta, dari enam korban ini," jelasnya.
Dia menuturkan, dua terduga pelaku tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Kini pihaknya masih menunggu laporan dari para korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.