Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap promosi jabatan yang menyeret Bupati Klaten, Sri Hartini.

Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten
Tribun Jogja/Angga Purnama
Seorang anggota Polres Klaten mengamankan spanduk misterius yang terpasang di kantor Pemkab Klaten, Minggu (8/1/2017) 

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap promosi jabatan yang menyeret Bupati Klaten, Sri Hartini.

Pasalnya, ditengarai masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) 30 Desember 2016 lalu, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka; Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dan Suramlan, mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan (susunan kerja 2016) sebagai tersangka pemberi suap.

Pemeriksaan saksi, baik kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga swasta, sudah beberapa kali dilakukan.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sudah terdapat sekitar 70 orang saksi atas kasus tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada yang dinaikkan statusnya selain Sri Hartini dan Suramlan.

BERITA REKOMENDASI

"Kami masih melihat perkembangannya, saat ini statusnya masih sebatas saksi. Namun jika ditemukan minimal dua alat bukti yang mengarah ke kasus ini, bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya menjelaskan.

Terakhir KPK memeriksa delapan orang saksi dari ASN, pejabat, hingga anggota DPRD Klaten.

Yakni antara lain Slamet; Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Syahruna; Inspektur Kabupaten Klaten, Sartiyasto; Kepala BKPPD, Lusiana; ASN Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPD), Nina Puspitasari; ajudan Bupati Klaten, Edy Dwi Hananto; ajudan Bupati Klaten, Sukarno; ASN sekretariat BKPPD, serta Andy Purnomo; anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDIP.

Para saksi diperiksa pada Rabu (25/1/2017) di kantor KPK di Jakarta. Mereka diperiksa untuk berkas perkara Sri Hartini.

Perlu diketahui semua saksi, termasuk Andy Purnomo yang juga putra sulung Sri Hartini pernah diperiksa sebelumnya.


Pemeriksaan kali ini sudah digelar sejak pagi hari dan disesuaikan dengan kedatangan para saksi.

"Untuk jumlah penyidik yang memeriksa ada berapa, kami tidak menyebutkan," katanya.. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas