Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Hartini Siap Buka-bukaan Soal Korupsi di Klaten

Kasus suap promosi jabatan yang menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini berbuntut panjang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sri Hartini Siap Buka-bukaan Soal Korupsi di Klaten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana paska penahanan pada operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2017). Sri Hartini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suramlan terkait kasus daugaan suap pengisian jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Kasus suap promosi jabatan yang menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini berbuntut panjang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Sri Hartini memilih mengambil posisi sebagai Justice Collaborator (JC).

Penasehat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi mengatakan dengan memposisikan diri sebagai JC, maka orang nomor satu di Kabupaten Klaten itu bersedia buka-bukaan terkait kasus yang dihadapinya.

Langkah tersebut diambil untuk menguak akar masalah dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ibu Hartini (Sri Hartini) siap membuka semua. Sementara ini lebih pada OTT nya, kalau untuk pengembangan yang lain ya bisa saja," katanya saat dihubungi, Kamis (26/1/2017).

Menurutnya namun ke depannya bukan hanya kasus jual beli jabatan yang akan diungkap.

BERITA REKOMENDASI

Sri Hartini bahkan menyiapkan sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang terjadi di Klaten.

Rencananya kicauan tersebut akan disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan pekan depan.

"Permohonan untuk menyiapkan penyampaian hal-hal pokok yang menyangkut dg tindak pidana korupsi sudah diajukan. Saat ini sedang digarap langsung oleh Bu Hartini," katanya.

Ia menjelaskan kliennya tidak ingin muluk-muluk terkait hal ini, hanya sebatas yang diketahuinya selama menjabat menjadi Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015.

Kendati demikian, penyelidikan kasus diserahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

"Setelah disampaikan nanti, akan di-review oleh penyidik dan diverifikasi. Setelah sesuai, dapat dilanjutkan dengan pendalaman kasus berdasarkan data-daya yang ada. Tapi itu semua merupakan kewenangan dari KPK untuk memutuskan akan melanjutkan atau tidaknya kasus yang sudah disampaikan," ungkapnya.

Ia menyebutkan selama diperiksa, Sri Hartini sangt korporatif. Ia menjawab semua pertanyaan penyidik dengan terbuka.

"Bu Hartini selalu korporatif ya, kita juga ingin segera selesai (kasus ini) dan bisa menuntaskan semuanya," kata dia.

Ditanya terkait pengembangan kasus, kata Deddy, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.

Termasuk adanya kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka; Sri Hartini dan Suramlan, mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten.

Sementara 70 orang lainnya yang diperiksa termasuk putra sulung Sri Hartini, Andy Purnomo berstatus sebagai saksi.. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas