Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdalih Uang Pembinaan, PAS Tarik Uang dari Gurandil

PAS diciduk lantaran diduga melakukan pungli terhadap masyarakat yang melakukan pengolahan emas.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berdalih Uang Pembinaan, PAS Tarik Uang dari Gurandil
Kompas.com/dok
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – PAS (50), warga RT 3/4 Kampung Kentrong, Desa Malangsari. Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, harus berurusan dengan tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polsek Cigudeg.

Ia diciduk lantaran diduga melakukan pungli terhadap masyarakat yang melakukan pengolahan emas.

Informasi yang dihimpun Tribun, PAS ditangkap di Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Kamis (26/1/2017) pukul 16.30 WIB.

Ia tertangkap tangan ketika sedang melakukan pungli terhadap masyarakat.

“Pelaku mengaku anggota dari lingkungan hidup,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (29/1/2017).

Dikatakan Yusri, PAS yang berpura-pura sebagai anggota lingkungan hidup itu awalnya memberikan imbauan kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, ia baru meminta sejumlah uang kepada warga yang melakukan pengolahan emas tersebut dengan alasan sebagai uang pembinaan.

“PAS ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya pungli terhadap gurandil,” kata Yusri.

Untuk menakuti para gurandil, lanjut Yusri, PAS selalu datang dengan membawa benda menyerupai senjata api (senpi) yang diselipkannya di pinggang.

PAS pun membawa benda tersebut ketika ditangkap tim Saber Pungli Polsek Cigedug.

“Jadi itu bukan senpi tapi senjata tajam berupa pisau menyerupai senpi,” kata Yusri.

Tak hanya itu, kata Yusri, petugas mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil pungli. Petugas menyita uang hasil pungutan sebesar Rp 150 ribu.

PAS kini ditahan di Markas Polsek Cigedug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pas dikenakan pasal 368 KUHPidana yang ancamannya penjara di atasnlima tahun,” kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas