Sindikat Curanmor Ditangkap, Pelaku Ubah Nomor Rangka dan Mesin Sesuai Pesanan
Tidak hanya menjadi aktor intelektual Ijang juga berperan sebagai pelaku yang mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang telah dicuri
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Satreskrim Polres Bandung membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sindikat itu bermodus mencuri sepeda motor sesuai dengan STNK atau BPKB yang diberikan pemesan.
Informasi yang dihimpun Tribun, tim satreskrim menangkap tiga pelaku dengan peran yang berbeda dalam sindikat tersebut.
Dua pelaku berinisial DR alias Ajek (36) dan P alias Borju (31), merupakan spesialis pelaku curanmor.
Sedangkan seorang pelaku lainnya, yaitu UP alias Ijang (37) merupakan otak sindikat curanmor tersebut.
“Ijang ini merupakan orang yang meminta Ajek dan Borju untuk mencuri sepeda motor yang jenisnya sesuai dengan STNK dan BPKB asli,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (29/1/2017).
Tidak hanya menjadi aktor intelektual, kata Yusri, Ijang juga berperan sebagai pelaku yang mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang telah dicuri.
Nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang dicuri itu diubah sesuai dengan STNK atau BPKB pemesan.
“Pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin dengan cara mengamplas dan mengetoknya,” kata Yusri.
Dikatakan Yusri, Ijang dengan DR dan Borju merupakan satu komplotan yang sudah beraksi beberapa kali di Kabupaten Bandung..
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ajek telah mencuri sepeda motor di enam lokasi.
Adapun Borju telah mencuri sepeda motor di tiga lokasi.
“Sedangkan Ijang sudah setahun bekerja mengganti nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bandung pada Selasa (24/1/2017) dini hari.
Petugas melakukan penangkapan di Kecamatan Paseh dan Kecamatan Rancaekek.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang merupakan alat kejahatan mereka.
Barang bukti itu, yaitu tujuh unit sepeda motor dari berbagai merk, kunci stang untuk mencuri sepeda motor, satu set alat penghalus hasil ketokan, sembilan paku berbagai ukuran untuk mengganti nomor rangka dan lainnya.
“Tim Satreskrim Polres Bandung masih mengembangkan kasus itu. Adapun ketiga tersangka ditahan di Polres Bandung,” kata Yusri. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.