Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Salah Menyita Barang Bukti, Ini Kata Kapolrestabes Bandung

Hendro mengatakan, uang yang disita ketika OTT itu merupakan uang hasil pungutan liar yang ditemukan petugas di kantor Dandan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dinilai Salah Menyita Barang Bukti, Ini Kata Kapolrestabes Bandung
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo (memakai seragam) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki (tengah) menunjukan barang bukti berupa pecahan uang rupiah di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (28/1). Barang bukti itu disita dari tangan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dandan Riza Wardana. Dandan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Dandan Riza Wardana, tersangka kasus pungutan liar (pungli), mempersoalkan uang hasil sitaan Satreskrim Polrestabes Bandung ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kuasa hukum Dandan, yaitu Rohman Hidayat, mengklaim jika uang yang disita penyidik bukan merupakan uang hasil pungutan liar.

Bantahan itu dilontarkan Rohman kepada awak media pada Minggu (29/1/2017).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo tidak banyak berkomentar terkait dengan klaim kuasa hukum pucuk pimpinan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung itu.

Menurutnya, bantahan merupakan hal yang wajar dilontarkan pihak yang terkena kasus pidana terutama korupsi.

"Kami akan bekerja secara profesional mulai dari penyidikan, pemberkasan sampai pengadilan," kata Hendro di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Berita Rekomendasi

Hendro mengatakan, uang yang disita ketika OTT itu merupakan uang hasil pungutan liar yang ditemukan petugas di kantor Dandan.

"Masih kami dalami lagi mana barang bukti hasil kejahatan," kata Hendro.

Penyidik Polrestabes Bandung dinilai telah melakukan kekeliruan dalam menyita barang bukti dalam kasus pungutan liar di DPMPTSP Kota Bandung.

Kekeliruan itu, kata Rohman, menyita uang sebesar Rp 170 juta yang diklaim milik istri Dandan.

Selain itu, Rohman menyebut, uang sebanyak 24 ribu dolar AS dan 124 poundsterling yang ikut disita juga bukan merupakan hasil pungutan liar. Uang tersebut merupakan dana umrah keluarganya. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas