Dinilai Salah Menyita Barang Bukti, Ini Kata Kapolrestabes Bandung
Hendro mengatakan, uang yang disita ketika OTT itu merupakan uang hasil pungutan liar yang ditemukan petugas di kantor Dandan
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Dandan Riza Wardana, tersangka kasus pungutan liar (pungli), mempersoalkan uang hasil sitaan Satreskrim Polrestabes Bandung ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kuasa hukum Dandan, yaitu Rohman Hidayat, mengklaim jika uang yang disita penyidik bukan merupakan uang hasil pungutan liar.
Bantahan itu dilontarkan Rohman kepada awak media pada Minggu (29/1/2017).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo tidak banyak berkomentar terkait dengan klaim kuasa hukum pucuk pimpinan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung itu.
Menurutnya, bantahan merupakan hal yang wajar dilontarkan pihak yang terkena kasus pidana terutama korupsi.
"Kami akan bekerja secara profesional mulai dari penyidikan, pemberkasan sampai pengadilan," kata Hendro di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Hendro mengatakan, uang yang disita ketika OTT itu merupakan uang hasil pungutan liar yang ditemukan petugas di kantor Dandan.
"Masih kami dalami lagi mana barang bukti hasil kejahatan," kata Hendro.
Penyidik Polrestabes Bandung dinilai telah melakukan kekeliruan dalam menyita barang bukti dalam kasus pungutan liar di DPMPTSP Kota Bandung.
Kekeliruan itu, kata Rohman, menyita uang sebesar Rp 170 juta yang diklaim milik istri Dandan.
Selain itu, Rohman menyebut, uang sebanyak 24 ribu dolar AS dan 124 poundsterling yang ikut disita juga bukan merupakan hasil pungutan liar. Uang tersebut merupakan dana umrah keluarganya. (cis)