Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemungkinan Masih Ada Tersangka Lain Kasus Pungli di Dinas Penanaman Modal Kota Bandung

Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Dandan Riza Wardana sebagai tersangka.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemungkinan Masih Ada Tersangka Lain Kasus Pungli di Dinas Penanaman Modal Kota Bandung
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci
Polisi menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat (27/1/2017) malam. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana sebagai tersangka.

Pucuk pimpinan tertinggi kantor yang menjadi tempat mengurus perizinan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kantornya di Jalan Cianjur nomor 34 Kota Bandung.

Selain Dandan, lima karyawan DPMPTSP Kota Bandung juga menjadi tersangka kasus yang sama. Lima karyawan itu berinisial AS, BK, NS, MPH, dan DD.

AS diketahui menjabat kepala bidang yang bertugas memvaliditasi data. Sedangkan empat lainnya, merupakan staf Kantor DPMPTSP Kota Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterangan terhadap enam tersangka secara intensif.

Keenam tersangka itu telah ditahan di Markas Polrestabes Bandung sejak statusnya ditetapkan Sabtu (28/1/2017).

Berita Rekomendasi

"Senin besok kami akan melakukan pendalaman lagi terhadap tersangka dan saksi," kata Yoris kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (29/1/2017).

Yoris mengatakan, penyidik memang masih fokus untuk memeriksa keenam tersangka tersebut.

Tak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan terus berkembang dan tak hanya berhenti di enam tersangka saja.

"Kemungkinan ada tersangka lagi. Makanya masih butuh penyidikan dan pendalaman lagi," kata Yoris.

Terkait dengan kasus itu, Yoris mengaku, berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Tangkap Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Bandung, Petugas Temukan Uang Rp 300 Juta

Pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk koordinasi dengan KPK tergantung pimpinan nanti," kata Yoris.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Dandan Riza Wardana, Jumat (27/1/2017) sore.

Petugas pun menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Bandung pada malam harinya.

Tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan Tim Inafis Polrestabes Bandung yang menggeledah kantor tersebut. Penggeledahan kantor itu berlangsung setelah Magrib sampai pukul 23.00 WIB.

Tim Satreskrim Polrestabes Bandung membawa sejumlah dokumen yang tersimpan di dalam tiga dus. Para petugas membawa tiga dus itu ke Markas Polrestabes Bandung dengan mengendarai mobil.

Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita uang pecahan rupiah senilai Rp 364 juta, uang pecahan dollar Amerika senilai 24.000 dolar AS dan uang pecahan poundsterling senilai 124 poundsterling. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas