Kemungkinan Masih Ada Tersangka Lain Kasus Pungli di Dinas Penanaman Modal Kota Bandung
Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Dandan Riza Wardana sebagai tersangka.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana sebagai tersangka.
Pucuk pimpinan tertinggi kantor yang menjadi tempat mengurus perizinan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kantornya di Jalan Cianjur nomor 34 Kota Bandung.
Selain Dandan, lima karyawan DPMPTSP Kota Bandung juga menjadi tersangka kasus yang sama. Lima karyawan itu berinisial AS, BK, NS, MPH, dan DD.
AS diketahui menjabat kepala bidang yang bertugas memvaliditasi data. Sedangkan empat lainnya, merupakan staf Kantor DPMPTSP Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterangan terhadap enam tersangka secara intensif.
Keenam tersangka itu telah ditahan di Markas Polrestabes Bandung sejak statusnya ditetapkan Sabtu (28/1/2017).
"Senin besok kami akan melakukan pendalaman lagi terhadap tersangka dan saksi," kata Yoris kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (29/1/2017).
Yoris mengatakan, penyidik memang masih fokus untuk memeriksa keenam tersangka tersebut.
Tak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan terus berkembang dan tak hanya berhenti di enam tersangka saja.
"Kemungkinan ada tersangka lagi. Makanya masih butuh penyidikan dan pendalaman lagi," kata Yoris.
Terkait dengan kasus itu, Yoris mengaku, berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Tangkap Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Bandung, Petugas Temukan Uang Rp 300 Juta
Pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.