Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Siksa Majikan di Singapura, Dila Tak Nyambung Diajak Bicara

Melanie Subono, menjenguk TKI korban penganiayaan majikan di Singapura, Fadila Rahmatika (20) alias Dila.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kena Siksa Majikan di Singapura, Dila Tak Nyambung Diajak Bicara
Tribun Jateng/Suharno
Penyanyi sekaligus aktivis Migrant Care, Melanie Subono (kanan) saat berada di Rumah Sakit Jiwa Daerah Kentingan, Solo, Senin (30/1/2017). Kedatangan Melanie untuk menjenguk TKI asal Ponorogo korban penganiayaan majikannya di Singapura. TRIBUN JATENG/SUHARNO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Artis dan juga aktivis organisasi perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia Migrant Care, Melanie Subono, menjenguk TKI korban penganiayaan majikan di Singapura, Fadila Rahmatika (20) alias Dila.

TKI asal Ponorogo, Jawa Timur, ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Kentingan, Solo, Jawa Tengah, sejak 18 hari lalu.

"Tadi saya sudah berbicara dengan Dila. Kondisinya sudah membaik dan sudah lancar berkomunikasi. Bahkan hari ini sudah boleh pulang," ujar Melanie usai menjenguk Dila, Senin (30/1/2017).

Selain memberikan dukungan moril, Melanie mengatakan Migrant Care akan berupaya membantu supaya kasus yang menimpa Dila terselesaikan melalui proses hukum dan tidak ada lagi TKI korban penganiayaan majikannya.

"Tadi kami mengobrol bersama keluarganya juga dan ternyata sudah ada pendampingan hukum," sambung Melanie.

Penyanyi berusia 40 tahun ini menambahkan saat ini belum ada undang-undang yang mampu mencegah tindakan penganiayaan terhadap TKI.

Berita Rekomendasi

"Selama ini undang-undang kita hanya berlaku saat muncul kejadian. Belum ada tindakan tegas, misalnya memperketat syarat agen penyalur TKI untuk mencegah penganiayaan meskipun di era Presiden Jokowi ini memang responnya lebih cepat, tapi tentu lebih baik mencegah," harap dia.

Di sisi lain, juru bicara Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia atau Kabar Bumi yang sekaligus memberi pendampingan hukum kepada Dila, Erwiana Sulistyaningsih, mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke Polda Jatim.

"Kami melapor dahulu ke Polda Jatim, kemudian memang jika ingin melakukan tuntutan korban wajib datang ke Singapura dan kami telah berkoordinasi dengan LSM di Singapura yang bersedia membantu," ujar Erwiana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dila bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura sejak 2016 lalu.

Dia bekerja selama delapan bulan melalui penyalur tenaga kerja di Surabaya dan sempat sekali berpindah majikan.

Di majikan keduanya ini, Dila dianiaya lantaran disuruh bekerja 24 jam nonstop tanpa diberi makan dan disekap.

Dila pernah memakan roti majikannya lantaran kelaparan dan hal tersebut diketahui sang bos.

Majikannya kemudian memukuli Dila bahkan anggota badannya juga pernah disetrika atasannya tersebut.

Wanita yang masih berusia 20 tahun ini kemudian dipulangkan ke Batam dan hanya diberi bekal 8 dolar Singapura.

Di Batam, Dila yang tak kenal siapa pun lalu ditolong seseorang dan melapor ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, kemudian dipulangkan ke Ponorogo.

Saat pulang ke Ponorogo sejak November 2016 lalu, Dila masih trauma dan terkadang tidak nyambung saat diajak berbicara.

"Intinya kami menuntut supaya majikan Dila diproses hukum dan gaji juga harus dibayarkan serta kompensasi kerugian fisik dan psikis yang diterima Dila," tandas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas