Rusak Makam Keramat di Kebumen, Lima Warga Cakung Dikeroyok Massa
Lima orang peziarah di Cagar Budaya Makam Mbah Lancing Mirit, Kebumen, diamankan polisi lantaran merusak makam.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Lima orang peziarah di Cagar Budaya Makam Mbah Lancing Mirit, Kebumen, diamankan polisi lantaran merusak makam.
Kelima orang ini yakni Marlan Sapingi (52), Ahmad Ghazanfar (24) Azan Nuriksan (30), Ahmad Mirja (22) dan Ridwan Arif (32) semuanya berasal dari Cakung, Jakarta Timur awalnya datang menggunakan sebuah mobil, Minggu (29/1/2017).
Mereka menemui juru kunci makam, Mbah Simo (65) dan mengutarakan niat ingin membersihkan makam.
Tanpa menaruh curiga, Mbah Simo mempersilakan kelimanya membersihkan makam Mbah Lancing Mirit.
Bukannya membersihkan, kelimanya justru memindahkan batu bata dan kain penutup makam. Kejadian itu disaksikan oleh Mbah Sino lalu menegur kelima orang itu.
Baca: Tempat Judi Sabung Ayam Digerebek, Uang Rp 380 Ribu dan 22 Motor Disita
"Setelah ditegur juru kunci makam, seorang di antaranya malah marah dan menantang juru kunci makam. Bahkan mengancam akan membakar makam itu," ujar Kapolsek Mirit, AKP Sapto Wahono.
Warga sekitar yang mendengar keributan antara kelima pria dan juru kunci itu pun mendekat.
Emosi warga memuncak setelah tahu kelima orang ini merusak makam yang disakralkan oleh warga sekitar itu.
Anggota Polsek Mirit yang tiba di lokasi kewalahan menghalau massa yang sudah emosi dan ingin menghajar kelima orang itu.
Baca: Fasilitas Panti Jompo di Yayasan Tunas Bangsa Tak Layak, Kondisi Penghuninya Memprihatinkan
"Karena jumlah personel kami kurang, kami minta back up Polres Kebumen," katanya.
Puluhan anggota Polres Kebumen yang tiba di lokasi pun akhirnya bisa menghalau warga, sementara kelima orang ini diamankan ke Polsek Mirit.
"Kami amankan kelima orang itu dari amukan warga, mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budianto.
Willy mengatakan, kelima orang ini bisa dijerat pasal 26 Undang Undang nomor 5 tahun 1993 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.