Dua Buronan Curat Dibekuk saat Mau Nongkrong
Kedua tersangka melakukan perampasan handphone (HP) di Jl Ir Soekarno Surabaya, tepatnya di depan Galaxy Mal, Kamis 27 Oktober 2016.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya meringkus dua pelaku kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku yang kini dijebloskan ke sel tahanan itu, yakni Topan Yunianto (30), asal Jl Gubeng Kertajaya Surabaya dan Hanif Mulyono (18), warga Jl Pucang Adi Surabaya.
Kedua penjahat jalanan itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Mulyorejo yang sedang melakukan kring serse di Jl Sutorejo, Senin (30/1/2017).
Begitu kedua tersangka meintas di jalan raya tepatnya di depan Universitas Muhamadiyah Surabaya, petugas langsung menghentikan motor yang dikendarai kedua tersangka.
"Kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan mencocokan dengan beberapa laporan yang masuk ke Polsek (Mulyorejo). Kami akhirnya meringkus kedua tersangka (Topan Yunianto dan Hanif Mulyono). Saat kitu mereka akan nongkrong di sekitar jalan Sutorejo," kata Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Bagus Dwi Rusiawan melalui Kanit Reskrim AKP Sigit Susanto, Selasa (31/1/2017).
Sigit menuturkan, polisi sudah lama memburu kedua tersangka. Karena berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Mulyorejo, mereka kerap melakukan tindak kejahatan jalanan di wilayah Mulyorejo.
Terakhir, kedua tersangka melakukan perampasan handphone (HP) di Jl Ir Soekarno Surabaya, tepatnya di depan Galaxy Mal, Kamis 27 Oktober 2016.
Topan dan Hanif selalu bersama-sama dalam setiap menjalankan aksinya dan menggunkan motor Honda Vario L4264 AJ.
Sigit menuturkan, anggotanya sduah mencurigai gerak-gerik kedua tersangka sejak berada dijalan Ir Soekarno dan akhirnya masuk ke Jl Sutorejo.
"Kami hentikan motor dan kemudian dinterogasi, tapi keduanya malah mencoba kabur. Kami akhirnya melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek. Akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya," terang Sigit.
Tersangka Topan yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2012 dengan hukuman 4,5 tahun ini mengaku, dirinya dan Hanif sudah empat kali melakukan penjambretan di Surabaya.
Keempat TKP itu, yakni depan Siola Jl Tunnjungan, Jl Ngagel, Jl Kertajaya dan terakhir di Jl Ir Soekarno atau depan Galaxy Mall.
Jika aksinya mendapatkan HP, kedua terangka langsung menjualnya di WTC Surabaya. Kemudian uang hasil dari kejahatannya dipakai untuk berjudi dan senang-senang.
"Saya pakai judi dengan teman-temannya. Selain judi juga untuk beli baju, uangnya habis untuk senang-senang. Tapi bukan main perempuan," aku Topan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.