Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Tersangka Ditangkap, Keluarga Korban Tak Menuntut Pertanggungjawaban Kampus

Polres Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap dua peserta Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Ditangkap, Keluarga Korban Tak Menuntut Pertanggungjawaban Kampus
Tribun Solo/Labib Zamani
Garis polisi di lokasi yang digunakan Diksar mahasiswa UII Yogyakarta di Prutu, Hutan Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. TRIBUN SOLO/LABIB ZAMANI 

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap dua peserta pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Kedua tersangka tersebut, yakni M Wahyudi alias Yudi (27) dan Angga Septiawan alias Waluyo (27). Keduanya merupakan mahasiswa UII sekaligus anggota Mapala.

Penetapan status tersangka terhadap dua mahasiswa UII itu diumumkan oleh Mabes Polri.

"(Terhadap) kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, Senin (30/1/2017).

Penangkapan dilakukan pada Senin pagi sekira pukul 05.30 WIB, oleh Tim Satreskrim Polres Karanganyar serta diback-up oleh Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Setelah itu, polisi menggeledah sekretariat Mapala dan menyita sejumlah barang, yaitu tas kedua tersangka, telepon genggam, sepatu gunung, dan pakaian yang digunakan selama diksar.

Dari sekretariat Mapala, penggeledahan berlanjut ke rumah kos Wahyudi. Dari sana, polisi menyita barang-barang, berupa celana dan baju, slayer, serta tongkat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan ataupun yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," kata Martinus.

Tim gabungan kemudian membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Karanganyar.

Tiga mahasiswa UII meninggal dunia saat mengikuti Diksar The Great Camping (TGC) ke-37 di Dusun Tlogodringo, Gondosuli, Karanganyar, 4-20 Januari 2017.

Tiga mahasiswa tersebut adalah Syaits Asyam (19), Muhammad Fadli (19), dan Ilham Nur Padmy Listia Adi (20). Diksar dilaksanakan pada tanggal 14-22 Januari 2017 yang diikuti 37 peserta.

Baca: Sebelum Meninggal, Tiga Korban Diksar Sempat Ingin Mengundurkan Diri

Cepat Diproses
Dalam kesempatan terpisah, keluarga korban tewas dalam kasus "Diksar Maut" mengapresiasi gerak cepat Polres Karanganyar dalam menangani kasus tersebut.

Pengacara korban Ilham Nurfadmi Listya Adi, Muhammad Zaini menyatakan, keluarga korban tidak menuntut pertanggungjawaban kampus atas kasus yang menewaskan kliennya.

"Keluarga hanya ingin kasus ini cepat diproses berdasar hukum yang berlaku dan para pelaku tidak berlama bebas di luar," ujar Zaini, Senin kemarin.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas