Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Ditangkap, Keluarga Korban Tak Menuntut Pertanggungjawaban Kampus

Polres Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap dua peserta Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Ditangkap, Keluarga Korban Tak Menuntut Pertanggungjawaban Kampus
Tribun Solo/Labib Zamani
Garis polisi di lokasi yang digunakan Diksar mahasiswa UII Yogyakarta di Prutu, Hutan Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. TRIBUN SOLO/LABIB ZAMANI 

"Keluarga hanya ingin kasus ini cepat diproses berdasar hukum yang berlaku dan para pelaku tidak berlama bebas di luar," ujar Zaini, Senin kemarin.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, membenarkan polisi telah menangkap dua tersangka kasus penganiayaan mahasiswa pecinta alam (Mapala) Unisi UII.

Ade menjelaskan, kedua tersangka ditangkap seusai gelar perkara, Minggu (29/1/2017) lalu.

"Keduanya yakni Agung Septiawan dan M Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, hari Minggu tanggal 29 Januari 2017," kata Ade, Senin kemarin.

Ade menambahkan, seusai menetapkan tersangka, Senin dini hari, penyidik langsung menangkap kedua tersangka di sekretariat Mapala Unisi UII.

"Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti," katanya. (har/kps/Tribun Solo/Tribun Jogja)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas