Jaringan Penjualan Motor Curian via Facebook Dibongkar Polisi
Kasus ini terungkap bermula dari adanya penemuan akun facebook yang menjual sepeda motor tanpa surat alias bodong
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan penjualan sepeda motor curian melalui jejaring sosial facebook.
Tiga tersangka yang ditangkap aparat kepolisian yakni ER, AD, dan IR.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, para tersangka merupakan jaringan penjualan motor curian melalui jejaring sosial facebook.
Kasus ini terungkap bermula dari adanya penemuan akun facebook yang menjual sepeda motor tanpa surat alias bodong.
Aparat kepolisian menelusuri akun tersebut dan mengidentifikasi siapa pemilik akun tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengelola akun facebook itu adalah ER, warga Langkapura.
Polisi menangkap ER saat akan melakukan transaksi sepeda motor bodong. Polisi menggeledah rumah ER. Hasilnya ditemukan tiga unit sepeda motor.
“Diduga tiga unit sepeda motor itu hasil kejahatan,” ujar Murbani.
Penyidik melakukan pengecekan terhadap ketiga unit sepeda motor tersebut.
Polisi mengidentifikasi salah satu motor adalah milik korban Dani Sumantri.
Dani kehilangan sepeda motornya di halaman parkir tempat play station di Jalan Pangedan Diponegoro, Telukbetung Utara, pada 8 Januari lalu.
Polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan menemukan empat unit sepeda motor lainnya yakni Honda Beat, Yamaha Mio, Yamaha Vixion, dan Honda Supra 125.
Sepeda motor ini diduga hasil kejahatan karena tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.
Murbani mengutarakan, ER sudah sembilan kali menjual sepeda motor tanpa surat dalam satu bulan terakhir.