Lili Pengelola Yayasan Tunas Bangsa Jadi Tersangka
Polresta Pekanbaru menetapkan pengelola Yayasan Tunas Bangsa, Lili sebagai tersangka.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan pengelola Yayasan Tunas Bangsa, Lili sebagai tersangka.
Lili sebelumnya diperiksa di Mapolresta, sejak Senin (30/1/2017) sore hingga malam.
Ada sekitar 30-an lebih pertanyaan diajukan kepada perempuan 46 tahun tersebut.
Lili datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan kematian Zikli balita 18 bulan salah satu penghuni panti asuhan dibawah Yayasan Tunas Bangsa.
Baca: Misteri Lubang Mencurigakan di dalam Bangunan Panti Asuhan Tunas Bangsa
"Ya, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto di konfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Polresta sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Lili.
Penatapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara usai pemeriksaan Lili.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.