Pengusaha Arak Jowo Titipi Sopir Uang Sogokan Rp 1 Juta
Sopir pengantar arak jowo asal Sukoharjo dimodali uang suap Rp 1 juta untuk polisi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Dua warga asal Jawa Tengah dibekuk anggota Polsek Somoroto di Jalan Ponorogo-Solo, Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Selasa (31/1/2017) pukul 02.30 WIB.
Polisi mengamankan Suwarno dan Ari Wibowo saat hendak mengirim minuman keras jenis arak jowo sebanyak 660 liter kepada Mohtar, warga Kabupaten Madiun.
Saat akan ditangkap, Suwarno yang merupakan warga RT 006/RW 009, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini sempat mencoba menyuap petugas.
Baca: Sindiran Keras Habib Luthfi untuk Kiai dan Habib Saling Berseteru Terkait Pilkada
Wakil Kapolsek Somoroto, AKP Suyono, saat dihubungi mengatakan tersangka mencoba menyuap petugas Rp 990 ribu. Uang itu dititipkan majikan kepada dua oran untuk menyuap polisi.
"Barang buktinya selain arak jowo, ada uangnya. Setelah ditanya, uang itu dititipkan oleh bosnya. Uang itu dipakai misalnya dicegat polisi," kata Suyono.
Menurut penuturan tersangka, uang yang dititipkan majikan genap Rp 1 juta. Namun, tersangka gunakan Rp 10 ribu untuk membeli kopi.
Suyono mengatakan polisi masih menyelidiki pemilik arak jowo asal Jawa Tengah begitu juga pembelinya yang tinggal di Kabupaten Madiun.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan, baru pengembangan. Kami belum sampai kesitu, kami fokus ke kasusnya dulu, baru pengembangan," terang dia.
Polisi menyita 21 jeriken, masing-masing berisi 30 liter miras arak jowo. Arak jowo atau arjo diduga diproduksi dari Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu polisi juga menyita mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi AD 9017 HK dan uang Rp 990 juta yang akan dipakai untuk menyuap.
Suwarno dan Ari, warga Dukuh Dranan, Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sudah ditahan di Polres Ponorogo.
"Sudah pasti satu tersangkanya (Suwarnno), sementara satunya (Ari) masih saksi. Karena menurut keterangan, dia hanya diajak untuk menemani," imbuh dia.
Tersangka akan dijerat pasal 204 ayat 1 Jo pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.