Polisi Pastikan Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Aniaya Balita 18 Bulan
Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan Lili, pengelola Yayasan Tunas Bangsa, tersangka penganiayaan Zikli, balita 18 bulan, penghuni panti asuhan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan Lili, pengelola Yayasan Tunas Bangsa, tersangka penganiayaan Zikli, balita 18 bulan, penghuni panti asuhan.
"Berdasarkan bukti-bukti yang didapat penyidik bahwa benar Zikli (korban) mengalami kekerasan," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Bimo Ariyanto kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (31/1/2017).
Baca: Kak Seto Ajak Warga Peduli Keselamatan Anak Korban Kekerasan
Baca: Kak Seto Sebut Panti Asuhan ini Semacam Tempat Sampah
Baca: Cerita Perempuan Muda Hamil di Panti Asuhan Tunas Bangsa
Baca: Kesaksian Penghuni Panti Neraka: Sudah 32 Orang Meninggal Selama 10 Tahun
Baca: Cerita Perempuan Muda Hamil di Panti Asuhan Tunas Bangsa
Baca: Penghuni Panti Jompo Disiram Air Panas Bercampur Cabai Rawit
Baca: Balita Zikli Muntah dan Keluar Cacing dari Mulutnya
Bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka Lili terhadap korban, Bimo mengatakan sudah masuk dalam materi, sehingga tidak bisa disampaikan ke publik.
Pasca aporan dugaan penganiayaan terhadap Zikli yang dilaporkan pamannya, polisi kemudian melakukan proses autopsi.
Hasil pemeriksaan, terdapat luka lecet dan memar serta resapan darah di tubuh korban. Luka lecet terdapat juga di pelipis, perut, pipi dan punggung serta tangan sebelah kiri.
"Luka lecet dan memar diduga akibat kekerasan benda tumpul," ungkap Kasub Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau, Kompol Supriyanto, Sabtu pekan lalu.