Surat Kekancingan di Parangtritis Diduga Palsu Tarifnya Rp 2 Juta
Sejumlah kios di tempat relokasi Pedukuhan Mancingan XI di kawasan Parangtritis Baru, Bantul, yang ditempati sejumlah warga memunculkan polemik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sejumlah kios di tempat relokasi Pedukuhan Mancingan XI di kawasan Parangtritis Baru, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, yang ditempati sejumlah warga memunculkan polemik.
Pasalnya sejumlah pemakai kios di lokasi tersebut mengaku mengantongi surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta.
Padahal sebelumnya mereka tidak memiliki surat kekancingan. Karena itu surat kekancingan tersebut diduga kuat palsu.
Sementara surat itu menurut warga diurusi seseorang, yang mengaku bagian dari Panitikismo.
Menurut penghuni kios berinisial S, setidaknya terdapat tiga warga penghuni kios di komplek tersebut yang mengurus surat kekancingan.
Surat itu menurut dia diurusi warga bernama Edi, suami dari wanita setempat yang juga tinggal di salah satu kios.
Karena diajak Edi, sejumlah warga termasuk S tertarik mengurus surat kekancingan.
Agar jika sewaktu-waktu mereka diperkarakan sudah tidak bermasalah, karena sudah mengantongi surat kekancingan.
"Saya tidak berani tanya ke Edi, surat (kekancingan) ini asli atau palsu," ujarnya, Selasa (31/1/2017).
Menurut ibu yang sudah dua tahun menempati kios di sana, dia mengaku hanya ikut-ikutan mengurus surat kekancingan.
Dia beralasan karena tak tahu seluk beluk hukum pertanahan, termasuk surat kekancingan.
Baca: 2.000 Massa Kawal Kesaksian Rizieq Shihab, Polisi Amankan Tiga Lokasi
Cuma karena dia sekeluarga tidak memiliki tempat tinggal lainnya, tawaran mengurus surat kekancingan yang dicetuskan Edi dia setujui.
"Dulu syarat-syarat mengurus surat kekancingan hanya menyerahkan foto, fotocopy KK, dan fotocopy KTP," jelasnya.