Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malu Kepada Mertua, Seorang Anggota Ormas Curi Motor Untuk Beli Perhiasan Bagi Sang Istri

"Pelaku mengaku malu dengan mertuanya karena tidak pernah membelikan istrinya perhiasan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Malu Kepada Mertua, Seorang Anggota Ormas Curi Motor Untuk Beli Perhiasan Bagi Sang Istri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Berkilah ingin membelikan istrinya kalung emas, seorang pria nekad mencuri sepeda motor.

Sepak terjang pria berinial TD (24) yang diduga telah berulang kali melakukan aksinya berakhir setelah Tim Alfa Force (TAF) Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota membekuk pelaku di bengkel yang terletak di daerah Ciomas, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko menjelaskan, TD yang juga seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap Rabu (1/2/2017) malam.

"Dari tangan pelaku kita sita sebuah kunci letter T," ujar Kompol Condro Sasongko kepada TribunnewsBogor.com di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2017).

TD kata Condro, sudah lama menjadi incaran polisi karena disinyalir berulang kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran sepeda motor.

"Sekitar pukul 23.00 WIB TD berhasil kita amankan di sebuah bengkel saat dia sedang nongkrong dengan teman-temanya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Condro menjelaskan bahwa TD yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel motor mengaku sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan motor di tempat yang berbeda.

"Terakhir dia melakukan aksinya di daerah Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada 26 Desember 206 lalu, selebihnya dia mencuri di daerah Jembatan Merah, Jalan Kapten Muslihat dua kali dan Ciomas," ujarnya.

Hasil curiannya, kemudian dijual pelaku kepada seorang penadah melalui rekannya AC dan ID yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

"TD itu mengaku anggota ormas. Motor curiannya dijual ke penadah yang juga anggota Ormas. Kita sedang kejar penadah barang curian tersebut," katanya.

Satu motor curian dijual ke penadah seharga Rp 1,6 juta.

"Pelaku mengaku malu dengan mertuanya karena tidak pernah membelikan istrinya perhiasan, karena hal itu pelaku kemudian mencuri motor untuk bisa membeli perhiasan," katanya.

Saat ini TD pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Kedung Halang, Kota Bogor.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas