Dilaporkan ke Propam Peras Pelaku Pelecehan Seksual, Kapolsek Kampar Kiri Kukuh Bela Anggotanya
Kepala Kepolisian Sektor Kampar Kiri Komisaris Polisi Jhon Firdaus menanggapi dengan santai laporan dugaan pemerasan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Kepala Kepolisian Sektor Kampar Kiri Komisaris Polisi Jhon Firdaus menanggapi dengan santai laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan oleh keluarga pelaku pelecehan seksual. Laporan itu dibuat mengadukan dua anggotanya.
Jhon Firdaus tidak mempersoalkan upaya yang ditempuh pelapor. "Silakan saja. Itu kan hak mereka. Sekarang kan semua sudah serba terbuka," katanya saat dihubungi sedang memimpin pengamanan kampanye di wilayah Kampar Kiri, Jumat (3/2/2017) siang.
Terkait laporan itu, ia tetap pada pernyataan di awal. Ia kukuh yakin bahwa anak buahnya tidak memeras keluarga pelaku.
"Yang penting kan, anggota saya tidak pernah melakukannya," tandasnya singkat.
Sebelumnya, Jhon didampingi Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu. Zulfatrianto membantah semua tuduhan terhadap dua oknum penyidik, Bripka DA dan Brigadir NS.
Ia mengaku sudah mengklarifikasi tuduhan itu kepada DA dan NS. Bahkan ia menyatakan anggotanya siap dikonfrontir dengan pihak penuduh.
Menurut dia, keluarga pelaku ZR (17), warga Desa Aur Kuning Kecamatan Kampar Kiri Hulu, pernah mengajukan penangguhan penahanan saat berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar. Selama di kepolisian, ZR tidak ditahan.
Jhon menuturkan, penyidik menyarankan permohonan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebab penahanan sudah tidak lagi menjadi kewenangan penyidik.
"Agaknya hal ini yang membuat pihak keluarga merasa tidak puas sehingga mengarang cerita yang menyudutkan pihak kepolisian," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.