DPO Curas Dibekuk Polresta Pekanbaru Saat Lagi Santai di Rumah
Sat Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru meringkus DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu (5/2/2017).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Sat Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru meringkus DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu (5/2/2017).
Tersangka berinisial DRD alias Dendi (34) ditangkap di kediamannya di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tenayan Raya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengkonfirmasi, tersangka Dendi merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Saat ini tersangka dalam tahanan Mapolresta. Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dendi merupakan tersangka ketiga yang berhasil diringkus dari kasus curas yang terjadi pada 22 Desember 2015 silam.
Diungkapkan Bimo, sebelum Dendi dua rekannya JI alias Jimi dan Ari sebelumnya sudah terlebih dahulu diringkus.
"Satu lagi masih dalam pengejaran yakni De alias Dede," terang Bimo.
Dendi dan tiga rekannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada korban M Rasyid Ardata.
Sepeda motor korban dirampas tersangka dibawah ancaman dan tindakan kekerasan.
Menurut Bimo, korban saat itu mengendarai sepeda motor dan hendak pulang.
Korban melewati ruas Jalan Patimura persisnya di Tugu Keris.
Tiba-tiba dicegat oleh tersangka dan tiga rekannya.
Korban yang saat itu dengan temannya kemudian diancam oleh tersangka.
Sepeda motor korban diambil paksa oleh tersangka yang selanjutnya meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian bergerak pasca mendapat laporan dari korban.
Tiga orang tersangkanya berhasil diringkus sedangkan DRD berhasil kabur.
Lama menghilang, barulah pada Minggu (5/2/2017) keberadaan tersangka diketahui di wilayah Tenayan Raya.
Selama masa pelariannya, tersangka sudah bekerja sebagai pemasang tower di wilayah Kerinci.
Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan polisi dari pengungkapan tersebut. (*)