Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersengketa dengan Pemkab, Warga Datangi DPRD Kabupaten Kayong Utara

Persoalan mendasar dari sengketa tanah yang ada di Kayong Utara, hal ini merupakan efek dari awal pemekaran

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bersengketa dengan Pemkab, Warga Datangi DPRD Kabupaten Kayong Utara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Warga saat audiensi bersama DPRD KKU terkait dugaan tanah milik warga diserobot oleh Pemkab KKU, di ruang sidang kantor DPRD KKU, Sukadana, Kayong Utara, Senin (6/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar audiensi bersama Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (ALPEKSI) di ruang sidang Kantor DPRD KKU, Sukadana, Kayong Utara, Senin (6/2/2017).

Wakil Ketua DPRD KKU, Alias memimpin rapat dengar pendapat ini, didampingi anggota DPRD KKU lainnya, yakni Burhan, H Rawi Naim dan Bukhori.

Tampak hadir, Bagian Hukum Setda KKU, Molyadi. Kemudian Sekretaris Camat Pulau Maya, Syaiful dan Kepala Desa Rantau Panjang, Sarkandi dan Kepala Desa Tanjung Satai, Turaidi, serta warga Desa Rantau Panjang.

Wakil Ketua DPRD, Alias menuturkan, rapat dengar pendapat tersebut sudah termasuk dalam agenda yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus).

Sebelumnya, ALPEKSI telah meminta kepada DPRD KKU untuk mengagendakan rapat dengar pendapat. Hingga dilaksanakanlah pada Senin (6/2).

"Pada dasarnya kami menerima segala bentuk audiensi (Rapat Dengar Pendapat) yang diinginkan masyarakat. Namun DPRD bukanlah sebagai lembaga yang memberikan keputusan, atau dengan kata lain DPRD tidak berhak menjadi Hakim. Karena pengadilanlah yang bisa menentukan benar atau salah suatu permasalahan," jelas Alias.

Berita Rekomendasi

Alias menerangkan, audiensi tersebut diminta oleh satu di antara warga Rantau Panjang, yang diwakili oleh lembaga Alpeksi. Permasalahan yang dibahas adalah terkait persoalan sengketa tanah warga Desa Rantau Panjang dan warga Desa Tanjung Satai yang meminta keadilan terhadap tanah mereka yang diduga diserobot pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD menyarankan kepada warga untuk segera melengkapi berkas-berkas yang otentik terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Untuk persoalan sengketa tanah yang di Pulau Maya, ini merupakan kasus yang sudah puluhan tahun lalu bermasalah, dari sejak belum pemekaran Kabupaten Kayong Utara," katanya.

Sebenarnya ini persoalan mendasar dari sengketa tanah yang ada di Kayong Utara, hal ini merupakan efek dari awal pemekaran, aset yang diserahkan Kabupaten Ketapang belum semuanya selesai.

Pada tahun 2007, Kayong Utara mekar, pelimpahan aset dari Kabupaten Ketapang ke Kayong Utara, masih belum jelas. Masih ada beberapa aset daerah yang hingga kini belum ada dokumennya.


Ketua ALPEKSI, Abdul Karim dalam audiensi ini menjelaskan kepada DPRD KKU bahwa dirinya atas nama kedua warga desa tersebut, mengharapkan DPRD KKU bisa menindaklanjuti dan memberikan solusi, agar warga yang didampinginya mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

"Masyarakat yang kami dampingi ini memang kurang mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang berkompeten, sehingga kami bawa kepda DPRD KKU agar bisa diperhatikan hak-haknya," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas