Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq

Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Selasa.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq
Capture Youtube
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab membantah soal video percakapan yang memunculkan namanya dan Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila, Selasa (7/2/2017) besok.

Bila Rizieq tak datang tanpa alasan yang jelas, polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan.

"Pemanggilan sudah disampaikan. Apakah hari Selasa hadir atau tidak, itu terserah. Kalau tidak hadir, kami akan layangkan panggilan kedua dengan surat perintah membawa," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan di sela kunjungan ke Kompleks Pondok Pesantren Buntet, Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (5/2/2017).

Menurut Anton, setiap warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia harus taat hukum.

"Sebagai warga negara kita harus hormat, kepada orangtua, guru, dan negara," ujarnya.

Jika Selasa besok Rizieq datang ke Markas Polda Jabar di Bandung, Anton minta tidak ada pengerahan massa. Kedatangan massa, bisa mengganggu ketertiban.

"Mengerahkan massa harus ada izin. Pemanggilan tidak perlu memobilisasi massa karena mengganggu ketertiban. Lebih baik tidak usah memobilisasi, ini bukan negara jalanan, bukan negara demo," kata Anton.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, terkait rencana kuasa hukum Rizieq untuk mengajukan praperadilan, Anton menilai itu adalah hak setiap warga.

Pada Senin (30/1/2017) lalu, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga.

Rizieq dilaporkan ke polisi oleh putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq diduga melakukan penodaan terhadap lambang negara.

Menurut Sukmawati, Rizieq Shihab juga pernah menyatakan 'Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.

Kalimat itu disampaikan Rizieq sewaktu ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.

Baca: Yasonna Bakal Pindahkan Bandar yang Kendalikan Narkoba dari Lapas ke LP Gunung Sindur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas