Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq

Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Selasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq
Capture Youtube
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab membantah soal video percakapan yang memunculkan namanya dan Firza Husein. 

"Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan, jadi tidak hadir," ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (3/2/2017).

Kiagus menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Begitu surat diterima, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

"Pada saat pengajuan gugatan kemungkinan (Rizieq) tidak akan hadir. Untuk sidang praperadilan pun belum terkonfirmasi (Rizieq) hadir atau tidak," tuturnya.

Yang pasti, kata Kiagus, saat pihaknya mengajukan praperadilan, kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan.

Sebab, kliennya sedang menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.

Mengenai gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan menunggu surat penetapan tersangka. Setelah surat diterima, tim segera mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kiagus M Choiri mengatakan, draft praperadilan sudah disiapkan. Pihaknya tinggal mengisi hal-hal yang tertulis dalam surat penetapan tersangka.

Menurutnya, surat penetapan tersangka memiliki arti penting karena akan menjadi dasar gugatan praperadilan.
"Kalau tanggal 6 kami terima surat dari polisi maka hari itu juga kami akan ajukan gugatan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kiagus mengatakan pihaknya sudah mendatangi Polda Jabar untuk mengambil surat tersebut. Namun polisi menyatakan akan mengirimkannya lewat pos. (yog/kps)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas