Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq
Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Selasa.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Pekan lalu, Rizieq menyatakan tidak akan memenuhi panggilan sebagai tersangka dari Polda Jabar. Rizieq tidak hadir karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan.
"Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan, jadi tidak hadir," ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (3/2/2017).
Kiagus menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Begitu surat diterima, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.
"Pada saat pengajuan gugatan kemungkinan (Rizieq) tidak akan hadir. Untuk sidang praperadilan pun belum terkonfirmasi (Rizieq) hadir atau tidak," tuturnya.
Yang pasti, kata Kiagus, saat pihaknya mengajukan praperadilan, kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan.
Sebab, kliennya sedang menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.
Mengenai gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan menunggu surat penetapan tersangka. Setelah surat diterima, tim segera mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kiagus M Choiri mengatakan, draft praperadilan sudah disiapkan. Pihaknya tinggal mengisi hal-hal yang tertulis dalam surat penetapan tersangka.
Menurutnya, surat penetapan tersangka memiliki arti penting karena akan menjadi dasar gugatan praperadilan.
"Kalau tanggal 6 kami terima surat dari polisi maka hari itu juga kami akan ajukan gugatan," katanya.
Kiagus mengatakan pihaknya sudah mendatangi Polda Jabar untuk mengambil surat tersebut. Namun polisi menyatakan akan mengirimkannya lewat pos. (yog/kps)