Anggoro Sempat Singgah di Apartemen 29 Desember 2016
Paminal Propam Polrestabes Bandung telah memeriksa anggota Polsek Arcamanik Bripka R itu diduga menyalahi prosedur
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terungkap Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, mengunjungi apartemen yang ada di Kecamatan Cibeunying Kaler.
Hal itu berdasarkan keterangan seorang anggota Polsek Arcamanik yang sempat mengawal Anggoro singgah di apartemen itu.
"Pada 29 Desember 2016, ada permintaan pengawalan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin terhadap Anggoro yang minta izin berobat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017).
Dikatakan Yusri, seorang anggota Polsek Arcamanik itu mengawal Anggoro bersama seorang sipir dan sopir dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Awalnya, kata dia, anggota Polsek Arcamanik itu hanya mengawal Anggoro ke Rumah Sakit Santosa dan kembali ke lapas.
"Namun sekembalinya berobat, narapidana meminta sipir berinisial A yang turut mengawal untuk singgah ke apartemen. Dan itu dilakukan pada sore hari," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pihak Paminal Propam Polrestabes Bandung telah memeriksa anggota Polsek Arcamanik tersebut.
Anggota polsek yang belakangan diketahui berinisial Bripka R itu diduga menyalahi prosedur.
"Masih diperiksa dan diselidiki. Seharusnya pengawalan dilakukan sesuai permintaan, yaitu di rumah sakit dan langsung pulang ke lapas. Kalau ada kesalahan akan ditindak tegas," ujar Yusri.
Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar melakukan penyelidikan terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
Penyelidikan itu terkait dengan adanya tudingan penyalahgunaan izin keluar yang dilakukan warga binaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Susy Susilawati, mengatakan, penyelidikan itu merupakan upaya untuk untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut.
Sebab berdasarkan pengecekan, proses izin keluar warga binaan sesuai dengan prosedur.