Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggoro Sempat Singgah di Apartemen 29 Desember 2016

Paminal Propam Polrestabes Bandung telah memeriksa anggota Polsek Arcamanik Bripka R itu diduga menyalahi prosedur

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggoro Sempat Singgah di Apartemen 29 Desember 2016
Tibun Jabar/Dony Indra Ramadhan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (?13/1/2017). TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN 

Izin keluar sakit misalnya, kata Susy, pasti ada rujukan dokter.

Namun sebelum dirujuk, pihaknya melakukan sidang dan melakukan klarifikasi.

Jika sesuai prosedur, maka dilakukan pengawalan yang dilakukan aparat kepolisian dan lapas.

"Setelah itu keluar. Nah keluar itu setiap jamnya yang ngawal buat laporan. Dah kebetulan laporannya baik dan tidak ada penyimpangan, sampai ada berita ada penyimpangan ini," kata Susy ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).

Susy mengakui jika warga binaan bisa saja melakukan penyalahgunaan izin keluar tersebut. Itu mengapa pihaknya kini tengah menyelidiki adanya kemungkinan tersebut termasuk adanya pungutan senilai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk bisa mendapatkan izin keluar itu.

"Selama ini isu itu (pungutan) juga selalu muncul selalu tapi ketika diperiksa tidak ada bukti baik dari pegawai maupun warga binaan," kata Susy.

Susy mengatakan, pihaknya tak serta merta mengabaikan fakta-fakta yang diungkap salah satu media nasional itu yang memberitakan adanya penyalahgunaan izin keluar. Satu di antaranya, Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kkementerian Kehutanan, yang kedapatan singgah ke Apartemen di Kecamatan Cibeunying Kidul.

Berita Rekomendasi

"Justru itu kami sedang klarifikasi apakah benar atay tidak, supaya semua jelas, kami ingin semuanya clear," ujar Susy. Pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas jika memang ada oknum pegawai lapas atau warga binaan yang melakukan penyimpangan.

"Proses sudah dimulai. Tim inspektorat jenderal Kemenkum dan HAM juga akan mulai besok," kata Susy. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas