Kapolda Sumut: 1 Gram Sabu Bisa Membunuh 3 Pengguna
Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel mengimbau masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Sumut.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel mengimbau masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Sumut.
Dikatakan Rycko, penggunaan sabu sangat membahayakan dan merusak penggunanya.
"Bayangkan saja, satu gram sabu bisa membunuh tiga orang. Jika satu kilogram sabu tentu bisa membunuh 3000 orang," ungkap Rycko, Selasa (7/2/2017).
Belum lama personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menembak mati dua bandar narkoba yang selama ini buron yakni FE (29), warga Jalan Karya Jaya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor, dan PA (43), warga Jalan Delitua, Gang Delima, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca: Dua Gembong Narkoba Tewas Tertembak Pernah Edarkan 40 Kilogram Sabu
Dari keduanya polisi mendapatkan 11 kilogram sabu. Jika barang ini beredar luas di masyarakat, lanjut Rycko, dapat membunuh 33.000 orang.
"Kalaupun penggunanya tidak mati, maka zat yang terkandung dalam sabu ini akan merusak fisik dan psikis penggunanya. Para pengguna tentu akan rusak masa depannya," Rycko menambahkan.
Terpisah, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Andi Loedianto akan bersinergi dengan TNI mendukung Polri memberantas peredaran narkoba di Sumut.
"Para pengedar dan bandar narkoba ini layak kita usir dari Sumatera Utara. Karena kegiatannya sangat merusak perkembangan calon penerus bangsa," ungkap Andi.