Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pengedar Tembakau Gorila Ini tak Berkutik Ditangkap Petugas BNNP Kalsel

Dengan ditahannya kedua tersangka, ini adalah orang pertama di Kalsel yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan tembakau gorila.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menangkap dua pengedar tembakau gorila di Kompleks Andai Jaya Persada Blok D RT 33 , Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (3/2/2017) sore.

Keduanya yakni AS alias A dan MR alias R.

Di lokasi itu petugas menemukan tembakau gorila seberat total 52,88 gram.

Direktur BNNP Kalsel, Kombes Pol Marsauli Siregar mengungkapkan, begitu mereka temukan tembakau tersebut mereka langsung melakukan pemeriksaan di BNN Pusat, Jakarta dan hasilnya baru keluar.

"Kita periksakan di BNN Pusat dan hasilnya ternyata memang ada unsur narkotikanya atau dikenal sebagai tembakau gorila," ucapnya, Selasa (7/2/2017) siang.

Dengan ditahannya kedua tersangka, ini adalah orang pertama di Kalsel yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan tembakau gorila.

Rekomendasi Untuk Anda

Sesuai dengan Permenkes No. 2 Tahun 2017 yang disahkan 5 Januari 2017, tembakau gorila dilarang.

Untuk tersangka dijerat Pasal 132 (1) jo 114 (2) subsider Pasal 132 (1) jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas