Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Kaltim Bakal Teken Kode Kendaraan Kaltara KU

Kabupaten atau kota di Kalimantan Utara menyetujui penggantian kode nomor polisi kendaraan bermotor dari KT menjadi KU.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolda Kaltim Bakal Teken Kode Kendaraan Kaltara KU
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Kendaraan dinas Wakil Gubernur Kalimantan Utara nomor polisi KT 22 HI terparkir di basemen parkir kantor gubernur, Selasa (7/2/2017). TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kabupaten atau kota di Kalimantan Utara menyetujui penggantian kode nomor polisi kendaraan bermotor dari KT menjadi KU.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kalimantan Utara H Busriansyah mengatakan persetujuan ini menjadi rekomendasi agar ditetapkan dasar hukumnya.

Penggantian kode nomor polisi kendaraan bermotor ini ditargetkan mulai berjalan pada Maret nanti.

Rencananya Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin akan meresmikan penerapannya pada 1 April mendatang.

"Semua instansi sudah setuju. Lebih cepat lebih baik. Ini untuk mendorong kepastian hukum bagi pemilik kendaraan di Kalimantan Utara sekaligus. Memudahkan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor," sebut Busriansyah kepada Tribun Kaltim usai rapat koordinasi persiapan perubahan nomor polisi kendaraan bermotor Kaltara di Hotel Pangeran Khar, Rabu (8/2/2017).

Penerapan kode baru bukan berarti seluruh pemilik kendaraan diwajibkan menggantinya pada Maret mendatang. Proses penggantian akan berjalan bertahap sesuai masa tiba membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.

BERITA TERKAIT

Bukan hanya pelat yang akan berganti, termasuk pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Busriansyah meyakini penggantian ini tidak akan terlalu memberi beban baru bagi masyarakat. Sebab, biaya pengurusan pelat, STNK, TNKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.

"Kami akan berikan sosialisasi juga kepada masyarakat. Kemudian jika ada masyarakat yang mau mengganti nomor plat dan surat-surat kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo bisa dilayani juga. Akan tetapi akan diterapkan biaya pengganti karena penggunaan material. Saya kira itu bukan pungutan yang melanggar," sebut dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas