Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di Kayong Utara Diringkus
Pengungkapan berawal saat Joni Akbar alias Jo yang merupakan seorang residivis, akan menjual sarang walet hasil curian ke Ketapang
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Enam dari tujuh orang komplotan pencuri sarang burung walet yang selama ini meresahkan masyarakat Kayong Utara, berhasil diringkus personel Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara, di Simpang Saut, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (7/2/2017) malam.
Kapolsek Sukadana, AKP H Riwayansah mengungkapkan kasus pencurian sarang burung walet beberapa waktu terakhir ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Sukadana.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa Joni Akbar alias Jo yang merupakan seorang residivis, akan menjual sarang walet hasil curian ke Ketapang.
Informasi tersebut kemudian direspon cepat personel kepolisian dari Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara.
"Ini sebenarnya sudah TO (Target Operasi) kami, cuma selama ini kami mau ungkap belum ada BB (Barang Bukti), jadi tadi pagi kami matangkan, informasi yang kami terima, bahwa mereka ini mau jual sarang walet hasil curian itu ke Ketapang, makanya kami pastikan sampai pukul 15.00 WIB, kami tunggu di simpang empat, saat kami tunggu dia lewat mempergunakan sepeda motor. Saat kami geledah, ternyata barangnya ada di dalam jok sepeda motor yang digunakannya, BB-nya sekitar 3 ons," ungkapnya, Rabu (8/2/2017).
Jo akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti sarang burung walet dengan berat sekitar 3 ons.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat hitam berpelat nomor KB 4397 ZI yang kerap dijadikan sarana.
Dalam pengembangan kasus ini juga diamankan alat pemotong baja dari kamar sebuah rumah kos di Setegar, Dusun Payak Itam.
"Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah banyak melakukan aksi pencuriannya. Setidaknya ada 12 lokasi yang berhasil dibobol komplotan ini," papar Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka Jo mengakui melakukan aksi pencuriannya secara bergantian bersama dengan M Jamri (27) warga Dusun Tanjung Belimbing, Desa Pangkalan Buton.
Kemudian dua orang yang masih berstatus pelajar, yakni Aris M (18) warga Dusun Semanai, Desa Simpang Tiga serta Deni K (18) warga Dusun Munting, Desa Benawai Agung.
Selain itu, tersangka Jo juga bersama Sutrisman (22) warga Desa Pampang Harapan dan Minhat alias Peni (32) warga Tanjung belimbing, Desa Pangkalan Buton.
"Total ada tujuh pelaku, satu masih kami kejar. Sampai sekarang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), kami cari belum ketemu. Pelajar ada dua orang, tetapi usianya sudah di atas 18 tahun, itu warga Sukada. Dan satunya lagi anak Pak Kades Pampang Harapan," tegas Kapolsek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.