Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Ungkap Peredaran Sabu-sabu yang Dikendalikan Penghuni Rutan di Pontianak

Narkoba itu diselundupkan dari Kucing, Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Bagian Kalimantan Barat mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,1 kilogram.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, narkoba itu diselundupkan dari Kucing, Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat.

Sebanyak enam orang diamankan, dua di antaranya merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pontianak, yang sedang menjalani masa hukuman.

"(Sabu-sabu,-red) asal dari Malaysia. Diselundupkan melalui perbatasan Kalimantan Barat menggunakan mobil. Barang dimasukkan ke ban mobil, termasuk ban serep," tutur Budi Waseso, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Rabu (8/2/2017).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan selama tiga bulan mengenai adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia melalui Pulau Kalimantan.

Penyelidikan dilakukan petugas dengan cara mengikuti sebuah mobil Mistsubishi Strada berwarna abu perak metalik. Hingga akhirnya, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Budi Wahyudi alias Planet dan Hendradi alias Iyan.

BERITA REKOMENDASI

Mereka diamankan di Jalan Parit Naim RT/RW 003/01, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (4/2/2017) sekitar pukul 22.45 WIB.

Dari pengakuan tersangka, petugas menemukan 20 bungkus sabu-sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil. Kemudian, petugas mengembangkan hingga menangkap Gregorius Valentin alias Valen dan Notariansah alias Nonot.

Rencananya, mereka yang akan menerima barang itu diamankan di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, saat hendak mengambil mobil itu pada Minggu (5/2/2017) dinihari.

"Berdasarkan hasil interogasi pada empat tersangka yang diamankan, didapatkan keterangan, mereka dikendalikan dua orang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy Bin Ahmad," kata Budi Waseso.

Mereka diketahui merupakan penghuni Rutan Klas II A, Pontianak. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Rutan, petugas menggeledahan DH dan S, serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.


Selain mengamankan barang bukti, petugas menyita sebuah mobil Mistsubishi Strada, 12 handphone, dua paspor, satu timbangan berukuran kecil dan empat KTP para tersangka.

Keenam tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas