Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Yan Anton Tenang dan Santai Jalani Sidang Korupsi

Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian, tampak tenang dan santai menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bupati Yan Anton Tenang dan Santai Jalani Sidang Korupsi
Sriwijata Post/Welly Hadinata
Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdinan bersama terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (9/2/2017). SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (9/2/2017).

Yan Anton disidang bersama terdakwa dalam kasus yang sama lainnya yakni Umar Usman, Sutaryo, Rustami alias Darus dan Kirman.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung dan Haridi.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum KPK Roy Riadi menghadirkan sejumlah saksi. Sementara tampak ekspresi Yan Anton begitu santai dan tenang. Sesekali tersenyum ketika disapa.

Yan Anton menjadi tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK di rumah dinasnya pada Minggu (4/9/2016).

Petugas turut menangkap Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin) Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya petugas KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin) di Jakarta.

Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan uang Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian.

Dari Sutaryo, petugas KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF. Dari tangan Kirman disita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas