Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kursi Sekretaris Desa Tlogorejo Berbanderol Rp 45 Juta Itu Pungli

Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir menanggapi hebohnya surat pemberitahuan biaya kursi sekreatris desa dan modin sampai puluhan juta.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kursi Sekretaris Desa Tlogorejo Berbanderol Rp 45 Juta Itu Pungli
Istimewa
Lowongan Kerja Perangkat Desa Tlogosari dan tarif yang harus disetorkan untuk jabatan tertentu. ISTIMEWA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.CON, DEMAK - Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir menanggapi hebohnya surat pemberitahuan biaya kursi sekreatris desa dan modin sampai puluhan juta.

Menurut Nanang, landasan yuridis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 6 tahun 2015 tentang perangkat desa cacat secara substansial.

Hal tersebut menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh para pelaksana pengisian perangkat desa sebagaimana tertuang dalam Perda tersebut.

Di Perda itu pada pokoknya menyebutkan jika Anggara Pendapatan dan Belanja Desa tidak mencukupi untuk melakukan pembiayaan maka panitia dapat menarik dari peserta secara kepantasan.

"Aturan tersebut dapat memberikan peluang oknum panitia unuk melakukan pungli, lebih tepatnya pungli yang dilegalkan," terang Nanang kepada Tribun Jateng, Kamis (9/2/2017).

Baca: Kursi Lowongan Sekdes Rp 45 Juta, Begini Penjelasan Kepala Desa Tlogorejo

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tambah dia.

Menurut Nanang, Tim Saber Pungli di sini harus berperan aktif karena kabar tersebut sudah meresahkan masyarakat di media sosial.

"Hajatan pemilihan perangkat desa bisa menjadi ujian pertama saber pungli di kabupaten Demak, apakah bisa membersihkan pungli atau kita hanya gigit jari," terang Nanang.

Pemerintah Kabupaten Demak tahun ini membuka seleksi penerimaan perangkat desa. Saat ini posisi tersebut banyak yang kosong, sehingga mengangu pelayanan publik terhadap masyarakat. Jumlah lowongan perangkat desa sejumlah 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas