Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marwah Daud Hanya Tersenyum Ditanya Kehadirannya di Sidang Dimas Kanjeng

Tak ada sepatah kata pun diucapkan Marwah Daud. Sesekali ia menoleh ke pengunjung yang ada di sampingnya, lalu menoleh kembali ke awak media.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Marwah Daud Hanya Tersenyum Ditanya Kehadirannya di Sidang Dimas Kanjeng
Tribun Jatim/Aqwamit Torik
Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud saat hadir dalam sidang Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017). TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Persidangan perdana dari kasus penipuan dan pembunuhan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera dimulai.

Polisi membuat barikade untuk menghalau wartawan yang akan meliput masuk.

"Jangan melewati batas liputan," ujar salah satu personil polisi yang sedang berjaga.

Mereka sedang duduk di kursi pengunjung sidang dan terlihat ada Marwah Daud yang juga menghadiri persidangan.

Marwah Daud adalah Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Marwah Daud hanya mengumbar senyumnya saat ditanya oleh awak media.

Berita Rekomendasi

Tak ada sepatah kata pun yang ia ucapkan, sesekali ia menoleh ke pengunjung yang ada di sampingnya, lalu menoleh kembali ke awak media.

Memakai baju hitam dan jilbab abu-abu Marwah Daud duduk di kursi deretan depan ruang sidang utama.

Hari ini, Dimas Kanjeng dan 10 pengikutnya memang disidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Baca: Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan 10 Pengikutnya Jalani Sidang Perdana di PN Kraksaan Probolinggo

Dimas Kanjeng dibelit dua kasus hukum yang tak ringan.

Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.

Salah satunya adalah Abdul Gani, yang diduga dibunuh pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.

Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.

Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas