Petugas Pengawalan Lapas Sukamiskin Menyalahgunakan Izin Keluar Napi Anggoro
Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM juga menemukan kesalahan yang dilakukan petugas Lapas Sukamiskin
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tak hanya menemukan penyalahgunaan izin keluar yang dilakukan narapidana, tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM juga menemukan kesalahan yang dilakukan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim investigasi menemukan pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan petugas pengawalan.
"Petugas yang mengawal napi tidak melaksanakan tugas pengawalan sebagaimana mestinya," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Molyanto, kepada wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017) malam.
Molyanto mengatakan, petugas melakukan pelanggaran dengan membiarkan napi menyalahgunakan izin keluar. Satu di antaranya membiarkan napi tidak pulang ke lapas sesuai waktu yang ditentukan.
Anggoro Widjojo misalnya, yang diketahui keluar sebanyak empat kali selama November-Desember 2016, yaitu pada 16 November 2016), 21 November 2016), 14 Desember 2016 dan 29 Desember 2016). Anggoro selalu pulang malam selama empat kali izin keluar.
"Pulangnya harusnya sore. Pada izin. Keluar pertama, Anggoro pulang pukul 18.10 WIB, keluar yang kedua, dia pulang pukul 19.50 WIB. Keluar yang ketiga dia baru pulang pukul 20.00 WIB. Sedangkan keluar yang keempat dia pulang ke lapas pukul 19.55 WIB," kata Molyanto.
Selain itu, para pengawal tidak melakukan pengawalan secara melekat. Hal itu pun terlihat pada rekaman CCTV di Rumah Sakit Santosa.
Baca: Aksi Jalan Kaki Besok Batal, Gantinya Zikir dan Tausiah di Masjid Istiqlal
Petugas pengawal membiarkan Anggoro masuk ke dalam rumah sakit tanpa dikawal. Seharusnya setiap napi yang izin keluar itu harus selalu diikuti petugas lapas.
"Mau kemana saja harus diikuti. Kecuali ketika diperiksa, itu pun petugas harus menunggu di balik pintu," kata Molyanto.
Terkait dengan prosedur izin keluar, kata Molyanto, semua dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Izin berobat misalnya, sesuai dengan verifikasi kesehatan dokter lapas, bahwa dinyatakan kemampuan klinik tidak memadai sehingga harus dirujuk.
"Kemudian rencana rujukan ini dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan. Di situ diverifikasi apakah benar sakit dan memerlukan obat keluar lapas. Kalau sakit berat harus segera ditangani karena bisa melanggar HAM karena fasilitas klinik tidak memadai," kata Molyanto. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.