Polisi Sita 60 Kubik Kayu dari Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan
Lebih kurang 60 kubik kayu olehan ditemukan personel Polsek Kerumutan di aliran sungai Desa Kopau, Pelalawan, Riau, Kamis (9/2/2017).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
![Polisi Sita 60 Kubik Kayu dari Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kayu-sitaan_20170210_143249.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lebih kurang 60 kubik kayu olehan ditemukan personel Polsek Kerumutan di aliran sungai Desa Kopau, Pelalawan, Riau, Kamis (9/2/2017).
Lokasi temuan kayu tersebut tak jauh dari kawasan hutan suaka margasatwa, Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Diduga kayu tersebut akan ditaring dengan pompong.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, Jumat (10/2/2017), kayu-kayu tersebut ditemukan setelah tim penertiban pembalakan liar Polsek Kerumutan menggelar razia.
Dari penelusuran di aliran sungai, tim mendapati kayu olahan sudah dalam kondisi diikat. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyitaan.
Tidak diketahui siapa pemilik atau pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan kayu olahan itu.
Polisi masih melakukan penyelidikan.
Razia aktifitas pembalakan liar semakin intensif dilakukan Polres Pelalawan. Salah satu fokusnya adalah wilayah hutan suaka margasatwa Kerumutan.
Tercatat sudah seratusan kubik kayu olahan yang berhasil diamankan.
Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain Adinegara, secara tegas mengatakan akan menindak tegas pelaku-pelaku perambahan hutan ilegal.
Ia mewanti-wanti masyarakat atau perusahaan yang mengklaim kawasan hutan konservasi untuk kepentingan perkebunan.
Kapolda sudah mempersiapkan somasi pada pihak yang mengakuisisi kawasan hutan konservasi.
Penegasan itu tindak lanjut dari penetapan Siaga Darurat Karlahut di Riau dan upaya revitalisasi ekosistem kawasan hutan konservasi.