Somasi Tak Berbalas, Warga Penolak Blokir Akses Pabrik Semen Rembang
Warga penolak memblokir dan menyegel lokasi pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, milik PT Semen Indonesia, Jumat (10/2/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Warga penolak memblokir dan menyegel lokasi pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, milik PT Semen Indonesia, Jumat (10/2/2017).
Pemblokiran pabrik semen di Rembang menyusul tidak ditanggapinya somasi warga penolak oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Mayoritas ibu-ibu itu memenuhi akses jalan masuk ke pabrik. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk berisi aspirasi juga menyilangkang bambu sebagai portal.
Perwakilan warga penolak pabrik semen, Joko Prianto, mengatakan putusan Mahkamah Agung sudah jelas membatalkan dan memerintahkan pencabutan izin lingkungan pabrik semen di Rembang.
"Semua itu tidak dihiraukan PT Semen Indonesia. Sementara baik pemerintah pusat sampai pemerintah daerah seakan menutup mata, bungkam dan membiarkan pelanggaran ini," tegas Joko.
Dia menyatakan dalam Pasal 36 Undang-Undang No 32/2009 tercantum bahwa izin lingkungan adalah izin yang harus dipenuhi dalam usaha dan atau kegiatan.
"PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang saat ini adalah tidak berizin atau ilegal," ia melanjutkan.
Lantaran putusan Mahkamah Agung ini dan perintah menghentikan aktivitas pabrik tidak dihiraukan, warga melayangkan somasi kepada Gubernur Jateng pekan lalu tapi belum ditanggapi.
"Jumat ini tepat tujuh hari sesuai yang tertuang dalam surat somasi. Karena itu, kami melakukan pemblokiran dan Penyegelan pabrik semen Rembang," jelas dia.
Menurut dia Presiden Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah daerah harus sepenuhnya menjalankan peraturan perundang-undangan.