Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Wanita dan Empat Pria Terjaring Operasi Non Yustisi Satpol PP

Petugas menemukan pengunjung yang sedang asyik berkaraoke sambil menikmati minuman keras (miras).

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Wanita dan Empat Pria Terjaring Operasi Non Yustisi Satpol PP
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Pria dan wanita yang terjaring Operasi Non Yustisi Satpol PP saat dimintai keterangan oleh petugas, di Kantor Satpol PP Kabupaten Kayong Utara, Sukadana, Kamis (9/2/2017) malam. Satu pasangan bukan suami istri ikut diamankan petugas dari kamar sebuah penginapan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Satu pasangan tanpa status hubungan pernikahan di satu kamar Penginapan Sederhana, dan dua wanita serta tiga pria di satu room karaoke sebuah kafe di Pantai Pulau Datok, terjaring Operasi Non Yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Sukadana, Kayong Utara, Kamis (9/2/2017) malam.

Kabid Penyelidikan dan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KKU, Abdul Halim U mengungkapkan, Operasi non yustisi ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kayong Utara.

"Giat pertama kali kami mulai dari pukul 22.00 WIB, kami berpatroli di jalan-jalan dulu. Kami berkoordinasi kembali untuk menentukan beberapa titik mana lagi yang akan dipantau. Jadi ada beberapa titik, terutama di kafe-kafe kemudian di penginapan," ungkapnya.

Hasil dari operasi ini, dari satu di antara kafe yang masih beroperasi di Pantai Pulau Datok, petugas menemukan pengunjung yang sedang asyik berkaraoke sambil menikmati minuman keras (miras).

"Di room itu ada yang sedang karaoke, perempuan ada dua orang dan laki-laki ada tiga orang. Kemudian ada minuman bir untuk barang bukti, semuanya kami bawa ke Kantor Satpol PP," jelasnya.

Petugas kemudian melanjutkan operasi ke Penginapan Sederhana di Jalan Kota Karang. Di penginapan tersebut petugas meminta kepada resepsionis, data kamar yang terdapat tamu menginap.

BERITA TERKAIT

"Kami periksa kamar C1, A4 dan A3. Pertama kali pemeriksaan di kamar C1 itu kami lihat hanya ada seorang tamu laki-laki saja, kami periksa tidak ada apa-apa, cuma dari identitasnya cukup mencurigakan, kenapa warga Teluk Melano kok menginap di situ," kata Halim.

Setelah diteliti kembali isi ruangan, ternyata ada satu dompet yang berisikan KTP seorang wanita.

"Jadi kami tanyakan KTP tersebut milik siapa, dia bilang KTP pacarnya, lalu kami katakan mengapa KTP pacarnya dipegang dia, kalau pacarnya nanti membutuhkan bagaimana, karena tak memegang KTP," urai Halim.

Usai memeriksa kamar C1, petugas kemudian memeriksa dua kamar berikutnya. Dari dua kamar tersebut, ada tamu yang satu keluarga di kamar A4, kemudian di kamar A3 itu tiga orang tamu pria yang berasal dari Pulau Pelapis.

"Kami sempat terkecoh dengan tamu di kamar C1. Tapi sebelum naik ke mobil patroli, ada anggota kami menginformasikan sempat melihat seorang perempuan lewat sewaktu kami baru saja tiba di penginapan tersebut," ucapnya.

Oleh karena merasa curiga, petugas kembali mendatangi tamu di kamar C1 tersebut. Petugas kemudian menanyakan siapa teman sekamar pria tersebut.

"Dia bilang cewek, kami pun mencari. Anggota kami mencari ke belakang, ternyata memang ada. Kemudian keduanya langsung kami amankan, di bawa ke Kantor Satpol PP. Perempuan itu diduga bersembuyi di kamar mandi, kami tanya kenapa lari dari kamar, alasannya dia bilang sedang buang air besar. Jadi tamu kamar C1 yang laki-laki itu warga Teluk Melano, kemudian yang perempuan itu warga Sukadana," jelas Halim.

Satpol PP KKU merupakan penegak Peraturan Daerah, namun menurut Halim, saat ini pihaknya hanya bersifat memberikan sosialisasi saja, mengarahkan kepada para pelanggar aturan, agar tidak kembali melanggar hukum.

Namun, apabila ternyata di antara para pelanggar aturan tersebut terindikasi ada pelanggaran pidana, pihaknya tetap akan mengarahkan kepada PPNS.

"Karena yang berhak memeriksa itu PPNS. Kami yang turun ini bukan PPNS, jadi kemudian kami lanjutkan ke kepolisian, jika memang ada yang mengarah ke pelanggaran pidana. Jika tidak, kami hanya akan memberikan yang bersifat sosialisasi saja," tegasnya.

Selanjutnya tiga wanita dan empat pria yang terjaring operasi ini hanya di data Satpol PP KKU, dan diberikan peringatan untuk tidak kembali melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, menurut Halim, ke depan ada wacana pihaknya untuk memanggil pihak pemilik penginapan dan kafe di Kayong Utara, untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang ada.

"Selain itu, ke depan, wacana kami akan membentuk tim terpadu. Jadi dari tim terpadu tersebut nanti untuk membackup pekerjaan kami dari Satpol PP. Karena kalau kami bekerja sendirian, nanti imej di masyarakat itu Satpol PP arogan, karena berjalan sendiri saja. Jadi dalam waktu dekat ini kami akan membentuk tim terpadu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas