Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Juli Agung : Politik Uang Merupakan Tindak Pidana

Ia berjanji segera memproses apabila ada laporan praktik politik uang yang masuk ke Panwaslu Batang

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in AKBP Juli Agung : Politik Uang Merupakan Tindak Pidana
dok Tribun Jateng
AKBP Juli Agung Pramono 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Praktik politik uang masih menjadi hal utama yang diwaspadai dalam pelaksanaan Pilkada serentak khususnya di Pilkada Batang.

Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, politik uang merupakan pelanggaran pidana.

Pihaknya pun berjanji segera memproses apabila ada laporan praktik politik uang yang masuk ke Panwaslu Batang.

"Sepanjang itu dilaporkan ke Panwaslu, pasti kami proses. Ada Sentra Gakkumdu. Tidak ada pengecualian, bahkan harus diprioritaskan," kata Agung, Senin (13/2/2017).

Agung mengatakan, hingga saat ini, pihaknya atau Gakkumdu belum menerima laporan adanya praktik politik uang di rangkaian Pilkada Batang.

Terkait potensi penggelembungan suara, Agung mengatakan TPS di Batang merupakan daerah paling aman dalam pilkada serentak khususnya di Jawa Tengah.

BERITA REKOMENDASI

Dari 1.388 TPS, hanya ada enam TPS yang masuk dalam kategori rawan satu.

Pihaknya juga menerjunkan 610 personel kepolisian dibantu dari Kodim Batang 280 oranf dan Batalyon Kavaleri.

"Ada lima indikator TPS dikatakan rawan. Jarak, pernah terjadi konflik horizontal, domisili pasangan calon, posko pemenangan dan partisipasi politik tinggi. Kami sudah siagakan pasukan dibantu dari Linmas, Kodim dan Kavaleri agar pilkada ini lancar dan kondusif," katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan, dalam kegiatan Kajian Permasalahan Hukum, Ancaman Politik Uang Menjelang Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang 2017, mengatakan, politik uang terjadi karena beberapa faktor.

Satu diantaranya karena partai politik dan calon mengambil jalan pintas meraih dukungan massa.


"Yang juga berarti kegagalan partai politik membangun kesadaran politik masyarakat dan kegagalan menciptakan tokoh dari lingkaran masyarakat itu sendiri," kata Abhan.

Politik uang melanggar pasak 187 huruf A Undang Undang Pilkada.

"Pemberi dan penerima dapat dikenakan sanksi penjara maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas